Empat Jaksa Diperiksa Jamwas Terkait Pelarian Satono
Berita

Empat Jaksa Diperiksa Jamwas Terkait Pelarian Satono

Tim pengawasan masih berada di Bandar Lampung untuk memeriksa indikasi keterlibatan oknum jaksa dalam pelarian mantan Bupati Lampung Timur.

Oleh:
nov/ant
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy periksa empat jaksa terkait pelarian Satono. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy periksa empat jaksa terkait pelarian Satono. Foto: Sgp

Sejak diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada mantan Bupati Lampung Timur Satono. Namun, ketika akan dijemput untuk dieksekusi, tim jaksa eksekutor tidak menemukan Satono.

Satono kini telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Pelarian Satono diduga melibatkan sejumlah jaksa dari Kejari Bandar Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Ada empat jaksa yang diperiksa Tim Pengawasan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keempat jaksa itu adalah Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung Teguh Heriyanto, penuntut umum Eka Hafstarini dan Khohar, serta Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin. Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto mengatakan Tim Pengawasan masih terus melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada empat jaksa tersebut.

Anggota Tim Pengawasan yang melakukan klarifikasi diantaranya, Nasrun, Jazuli, Edi, dan Saiful Efendi. Pemeriksaan itu, lanjut Priyanto, dilakukan berkaitan dengan indikasi keterlibatan oknum jaksa yang memfasilitasi dan membantu mantan Bupati Lampung Timur Satono untuk dapat melarikan diri.

Namun, Kejari Bandar Lampung ini tidak mengetahui materi apa yang dijadikan bahan klarifikasi Tim Pengawasan. "Saya sendiri belum diperiksa oleh tim, jadi belum bisa menyampaikan secara pasti,” katanya. Priyanto menyatakan, Tim Pengawasan dari Kejagung sudah berada di Bandarlampung sejak Senin (18/6).

Meski demikian, Priyanto menuturkan, keterlibatan oknum jaksa dalam pelarian Satono belum diketahui kebenarannya. Soal adanya rekaman pembicaraan yang melibatkan oknum Kejati atau Kejari dengan keluarga Satono, dia menyatakan belum ada pemeriksaan rekaman percakapan karena masih diindentifikasi kebenarannya.

Dengan demikian, Priyanto belum dapat memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum jaksa dalam pelarian Satono karena belum ada bukti dan fakta yang kuat. Apabila nantinya terbukti ada oknum jaksa yang membantu Satono melarikan diri, Priyanto berjanji dirinya akan memberikan hukuman sesuai kode etik yang berlaku.

Sementara, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan dirinya belum menerima laporan dari Inspektur Pengawasan yang menurunkan tim ke Bandar Lampung. “Timnya belum pulang. Laporan dari inspekturnya belum masuk. Jadi maaf belum bisa jawab (bagaimana hasil pemeriksaan sementara),” ujarnya, Rabu (20/6).

Satono adalah terpidana korupsi APBD Lampung Timur yang diputus bersalah oleh MA beberapa waktu lalu. Sebelum diputus bersalah, Satono dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diketuai Hakim Andreasmembebaskan Satono dari dakwaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp107 miliar di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca Setiadana. Modusnya, dana kas daerah sebesar itu dipindahkan ke BPR Tripanca Setiadana milik Sugiharto Wiharjo.

Dana itu raib lantaran BPR dinyatakan bangkrut dan ditutup oleh Bank Indonesia karena menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini mengakibatkan dana pembangunan tak bisa dicairkan. Namun, putusan bebas ini dibatalkan oleh MA. Majelis kasasi memutus Satono bersalah dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Selain pidana penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Satono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,586 miliar. Apabila Satono tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Lalu, jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Satono akan dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun. Putusan ini dijatuhkan secara bulat pada tanggal 19 Maret 2012 oleh majelis kasasi yang diketuai Djoko Sarwoko beranggotakan Prof Komariah E Sapardjaja, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, dan MS Lumme.

Majelis berkesimpulan Satono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Satono dianggap terbukti menjaminkan uang kas daerah kepada bank yang tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Perbuatan Satono, menurut MA, mengakibatkan pembangunan tidak berjalan lancar karena uang pembangunan itu mengendap di bank yang sudah dibekukan. Satono juga menerima bunga bank sebesar Rp10,586 miliar. Atas dasar putusan MA, Kejari Bandar Lampung telah melayangkan surat panggilan eksekusi.

Kejari Bandar Lampung telahomemasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggal 9 April 2012. Kejaksaan juga telah mencekal Satono mulai tanggal 7 April 2012. Perpanjangan cekal itu diajukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung tanggal 5 April 2012.

Tags: