Newmont Gagalkan Citizen Law Suit Masyarakat
Berita

Newmont Gagalkan Citizen Law Suit Masyarakat

Kegagalan masyarakat karena dalil notifikasi.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kawasan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Foto: Ady
Kawasan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Foto: Ady

Gagal. Demikian upaya Masyarakat Sipil untuk Kesejahteraan Rakyat (MSKR) NTB untuk menggagalkan langkah pemerintah terkait divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Majelishakim lebih memilih menerima eksepsi Menteri Keuangan dan Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Rabu (21/11).

Eksepsi kedua lembaga mempersoalkan bentuk gugatan yang diajukan MSKR NTB. Menurut para tergugat, bentuk gugatan citizen lawsuit yang diajukan MSKR NTB tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Untuk itu, majelis sudah sepatutnya menolak gugatan MSKR NTB ini.

Namun, terkait dalil ini, majelis tidak dapat mengabulkan tangkisan yang diajukan Menteri Keuangan dan Kepala PIP.

Dalam putusannya, majelis mengakui bahwa sistem hukum Indonesia memang tidak mengenal citizen lawsuit. Namun, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Untuk itu, terhadap gugatan citizen lawsuit ini, majelis melakukan pendekatan hukum dengan mengacu pada negara yang memakai bentuk gugatan warga negara semacam ini, yaitu Amerika Serikat.

Praktik pada negara tersebut, majelis menyatakan penggugat haruslah seorang warga negara. Lalu mempunyai masalah dengan suatu penyelenggara negara. Siapa pun yang dirugikan negara dapat mengajukan gugatan citizen lawsuit ini.

Merujuk pada kasus ini, majelis menilai bahwa penggugat mempunyai hubungan hukum langsung dengan kasus ini. Hal ini terlihat dari kartu tanda penduduk penggugat yang menunjukkan sebagai masyarakat NTB. Sehingga, MSKR NTB memiliki legal standing.

Kendati demikian, majelis tetap memperhatikan dalil eksepsi lain dari para tergugat, yaitu terkait notifikasi. Dalil ini yang menjadi pintu majelis menghentikan langkah MSKR NTB untuk menggagalkan rencana pemerintah. Pasalnya, majelis menerima dalil notifikasi para tergugat.

Tags: