Tarif Bukan Penghalang Akses Pantai Ancol
Utama

Tarif Bukan Penghalang Akses Pantai Ancol

Majelis hakim menilai pengenaan tarif masuk Pantai Ancol adalah hal yang wajar.

Oleh:
HAPPY RAYNA STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Pantai Ancol. Foto: en.wikipedia.org
Pantai Ancol. Foto: en.wikipedia.org

Pupus sudah harapan Ahmad Taufik, Bina Bektiati, dan Abdul Malik Damrah untuk menikmati keindahan Pantai Ancol secara gratis. Berarti, kegagalan mereka ikut memupuskan harapan warga Jakarta lain yang punya keinginan sama dengan ketiga penggugat pengelola tempat rekreasi Pantai Ancol, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Taman Impian Jaya Ancol.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/2) mengandaskan gugatan tersebut. Majelis berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pembangunan Jaya Ancol, dan Taman Impian Jaya Ancol tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana isi gugatan.

Menurut majelis, pembangunan kawasan Pantai Ancol telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka berpendapat para tergugat telah berpijak pada aturan hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 1960 tentang Peruntukan dan Penggunaan Tanah Ancol, UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Juga Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.

Terkait dengan penarikan tarif masuk pantai, majelis menilai hal tersebut bukanlah suatu bentuk halangan untuk mengakses pantai. Tarif masuk adalah hal yang wajar. Karena, hal tersebut merupakan kontrapretasi dari kenyamanan dan kenikmatan yang diperoleh pengunjung atas pengelolaan yang dilakukan, seperti halnya jalan tol.

Kewajaran ini juga didukung dengan UU Kepriwisataan dan Peraturan Pemerintah DKI Jakarta No.10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan. Peraturan tersebut mengklasifikasikan kawasan Pantai Ancol sebagai kawasan yang berbentuk pariwisata. Sebagai kawasan tujuan wisata, pengelola harus mampu meningkatkan mutu dan produk yang memiliki daya saing, baik di kancah Internasional.

Berdasarkan penjelasan Pasal 33 ayat (3) huruf e Perda No.1 Tahun 2012, pengelola diberi kelonggaran untuk mengenakan harga atas produk-produknya. Namun, pemberian harga tersebut harus sesuai dengan mutu, pelayanan produk, dan tingkat kepuasan konsumen.

Lebih lanjut, untuk dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, majelis menyebutkan ada empat kriteria. Kriteria-kriteria tersebut adalah harus ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum, perbuatan itu mengakibatkan kerugian kepada pihak lain, ada kesalahan dalam perbuatan yang dilakukan, dan ada sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkan.

Tags: