Hakim Kandaskan Gugatan CLS Advokat atas Kemacetan
Utama

Hakim Kandaskan Gugatan CLS Advokat atas Kemacetan

Beberapa permintaan penggugat mulai dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Oleh:
HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit
Kemacetan di Jakarta (Foto: SGP)
Kemacetan di Jakarta (Foto: SGP)

Niat baik Agustinus Dawarja dan Ngurah Anditya Ari Firnanda kandas di tangan majelis hakim PN Jakarta Pusat. Kedua advokat ini menggugat aparat berwenang yang dianggap lalai sehingga kemacetan di Jakarta terus berlangsung. Melalui kuasa hukum, kedua advokat menggunakan mekanisme gugatan warga negara alias citizen law suit (CLS) untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Presiden.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat dipimpin Kasianus Telaumbanua menolak seluruh gugatan penggugat. Majelis beralasan Pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mengatasi kemacetan di Ibukota. “Pemerintah telah berupaya maksimal dengan membuat kebijakan,” urai ketua majelis saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Senin (08/4) kemarin.

Majelis mengamini argumentasi kuasa hukum tergugat. Pemerintah sudah menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan untuk atasi kemacetan. Misalnya, pengoperasian bus transjakarta dengan jalur khusus (busway). Panjang lintasan, jumlah koridor, dan jumlah armada telah ditingkatkan. Masyarakat yang menggunakan moda transportasi massal ini naik dari 58 juta menjadi 68,5 juta.

Kebijakan 3in1 juga sudah lama dijalankan sebagai bagian dari penataan lalu lintas. Meskipun hanya berlaku di daerah terbatas (Jalan Sudirman an Thamrin), kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan.

Upaya lain yang dilakukan adalah membenahi perparkiran. DPRD dan Pemprov sudah menerbitkan Perda No. 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Kini sudah ada zonasi parkir, tarif layanan parkir on street dan off street, juga sanksi bagi yang melanggar. Terakhir, Gubernur sudah menerbitkan Peraturan Guberbur DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Pemprov juga menyinggung kemungkinan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor. Pemerintah harus berhati-hati menerapkan kebijakan itu lantaran dasar hukumnya tidak jelas. Yang bisa dilakukan adalah membatasi usia kendaraan yang boleh laik jalan. Pemerintah daerah sudah mulai membahas masalah ini dengan Organda. Namun kebijakan ini pun masih dalam tahap pembahasan.

Upaya yang telah dilakukan para tergugat berpengaruh pada laju kendaraan dalam kota. Kemacaten akan menurun dari 43,7 persen menjadi 32 persen, dan bahan bakar akan hemat sebenar 19,7 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags: