PDAM Enggan Bertanggung Jawab
CLS Swastanisasi Air:

PDAM Enggan Bertanggung Jawab

Kelanjutan sidang gugatan empat belas warga DKI Jakarta atas swastanisasi air.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
PDAM Enggan Bertanggung Jawab
Hukumonline

Para tergugat mencoba menepis tanggung jawab hukum atas gugatan empat belas orang warga DKI Jakarta terhadap swastanisasi air. Lembaga yang digugat berdasarkan konsep citizen law suit ini adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (29/4) lalu di PN Jakarta Pusat, PDAM secara tegas menyatakan tak bertanggung jawab atas pengalihan pengelolaan air berih kepada perusahaan swasta. PDAM malah secara tegas melemparkan tanggung jawab itu kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU). PDAM balik menuding pengalihan itu telah menghilangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PDAM. Dengan hilangnya tupoksi tersebut, tujuan peningkatan pendapatan asli daerah tidak tercapai.

Tupoksi PDAM merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta No.13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta. Berdasarkan Perda tersebut, PDAM memiliki 15 fungsi, antara lain mengusahakan penyedian air minum, membangun dan memelihara sistem pengadaan air minum, dan mengatur serta mengawasi distribusi dan pemakaian air. Untuk menjalankan tupoksi ini, PDAM dijalankan oleh tiga orang direktur dan satu orang direktur utama.

Selama ini, para direksi relatif tidak dapat melakukan tindakan hukum secara leluasa. Direktur utama tidak dapat mengambil keputusan strategis. ‘Kewenangan’para direktur dan direktur utama tak bisa maksimal dilaksanakan karena intervensi Pusat.

Posisi PDAM terjepitdapat dilihat dalam Perjanjian Kerja Sama pada 12 Juni 1995 silam. Perjanjian yang dibuat pada era Soeharto inilah yang membuka ruang bagi swasta masuk dalam pengelolaan air besih. Rapat Koordinasi Penyediaan Air Bersih Bagi Jakarta daqn Sekitarnya pada 15 Juni 1995 memuluskan kerjasama PDAM dengan perusahaan lokal dan mitra asingnya. Dua mitra asing yang masuk adalah Thames Water dari Inggris dan Lyonnaise des eaux dari Perancis. Menteri PU menerbitkan keputusan No. 249/Kpts/1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyiapan Proyek Penyediaan Air Bersih Kota Jakarta dan Sekitarnya dengan Peran Serta Swasta.

PT Kekar Plastisindo denganThames Water dari Inggris dan Salim Group dengan Lyonnaise Des Eaux dari Perancis. Rencana ini diperkuat dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 249/KPTS/1995 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyiapan Proyek Penyediaan Air Bersih Kota Jakarta dan Kawasan Sekitarnya dengan Peran Serta Swasta.

Melalui Surat Nomor IK.03.03-MN/260, Menteri Pekerjaan Umum memberikan persetujuan atas kawasan kerja PT Kekar Plastisindo-Thames, dan perusahaan lain di bawah Salim Groupdengan Lyonnaise.Thamesmenangani sebelah Timur Sungai Ciliwung, termasuk Bekasi dan Cikarang. Lyonnaise dan mitra lokalnya mengelola air di wilayah Barat Sungai Ciliwung, termasuk Tangerang dan Serang. Menteri PU memberikan tugas untuk penyediaan air bersih sebanyak masing-masing ±20 m3/det.

Tags:

Berita Terkait