Hakim Belum Konsisten Terapkan Hukum Internasional
Berita

Hakim Belum Konsisten Terapkan Hukum Internasional

Status perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia harus diperjelas.

Oleh:
HOT (HOLE)
Bacaan 2 Menit
Acara “The Conference of The Progressive Development of International Law: Theory and Practice” di FH Unpad. Foto: ALI
Acara “The Conference of The Progressive Development of International Law: Theory and Practice” di FH Unpad. Foto: ALI

La bouche des lois”, kata Montesqueiu. Filsuf asal Perancis itu menggambarkan peran hakim sebagai corong dari undang-undang (hukum). Dalam menjalankan tugasnya, hakim memang berpatokan pada hukum, dan terkadang dalam kasus tertentu, hukum internasional juga harus ditengok oleh hakim. Sayangnya, di Indonesia, hakim dinilai masih belum konsisten dalam menerapkan hukum internasional.

Penilaian itu diutarakan oleh Damos Dumoli Agusman, mantan Direktur Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, dalam acara “The Conference of The Progressive Development of International Law: Theory and Practice”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Jumat (27/9).

Sebagai contoh, Damos menyebut putusan landmark Mahkamah Agung No. 2944K/PDT/1983, antara PT. Nizwar melawan Navigation Maritime Bulgare. Pada saat itu, Mahkamah Agung menolak penerapan Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958, yang dikenal dengan nama New York Convention.

Padahal, Indonesia telah meratifikasi New York Convention melalui Keppres No. 34 Tahun 1981. Saat itu, Mahkamah Agung beralasan bahwa Keppres ratifikasi New York Convention membutuhkan peraturan pelaksana, untuk bisa secara efektif diterapkan di Indonesia.

Putusan Mahkamah Agung No. No. 2944K/PDT/1983

…bahwa selanjutnya mengenai Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 1981 Tanggal 15 Agustus 1981 dan lampirannya tentang mengesahkan “Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” sesuai dengan praktek hukum yang berlaku masih harus ada peraturan pelaksanaannya tentang apakah permohonan eksekusi putusan Hakim Arbitrase dapat diajukan langsung pada Pengadilan Negeri, kepada Pengadilan Negeri yang mana, ataukah permohonan eksekusi diajukan melalui Mahkamah Agung dengan maksud untuk dipertimbangkan apakah putusan tersebut tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan ketertiban hukum di Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Agung juga mengesampingkan penggunaan konvensi internasional dalam kasus yang melibatkan Garuda Indonesia melawan Eunike Mega Apriliany. Dalam Putusan No. 970K/PDT/2002, Mahkamah Agung menolak menggunakan Convention for the Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air 1929 (Warsaw Convention), meski konvensi ini telah berlaku di Indonesia melalui Ordonansi Pengangkutan Udara No. 100 Tahun 1939.

Kontras dengan dua contoh sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) justru pernah menggunakan Vienna Convention on the Law of Treaties ketika menguji UU Narkotika. “Padahal Indonesia tidak meratifikasi konvensi itu, bahkan tidak menjadi pihak,” ujar Damos.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait