Komentar Kuasa Hukum Iqbal Faruqi atas Artikel "Dihukum Bayar Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Yusril"
Surat Pembaca

Komentar Kuasa Hukum Iqbal Faruqi atas Artikel "Dihukum Bayar Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Yusril"

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Komentar Kuasa Hukum Iqbal Faruqi atas Artikel
Hukumonline
Atas pemberitaan hukumonline dengan judul "Dihukum Bayar Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Yusril", Bustaman Oemar SH dari Bustaman Oemar & Partners selaku Kuasa Hukum Iqbal Faruqi menyampaikan komentar sebanyak tiga lembar. Berikut ini isi komentar yang disampaikan Bustaman Oemar yang diketik ulang oleh hukumonline:

KOMENTAR KAMI ATAS TANGGAPAN YUSRIL

Tanggal 10 Februari 2015 “Hukum Online” merilis Tanggapan DR. Yusril Ihza Mahendra, SH. (selanjutnya YIM) atas pemberitaan “Hukum Online” menyangkut Putusan Perkara Perdata No.44/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. yang menghukum YIM untuk membayar Rp 1 Milyar kepada Penggugat, Iqbal Faruqi (IF), pemilik rumah di Jalan Karang Asem Kuningan Jakarta Selatan, karena terbukti YIM melakukan Wanprestasi dan sekaligus melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Atas Tanggapan YIM tersebut Kami pandang sangat perlu Kami mengomentari Tanggapan YIM tsb.

YIM menyatakan bingung mengapa Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang menurut dia, mencampuradukkan Wanprestasi dengan PMH.

Wajar apabila YIM bingung dan mengatakan gugatan IF/Penggugat “aneh”, karena telah mencampurkan dalil/masalah Wanprestasi dengan PMH. Ternyata rupa-rupanya YIM minim pemahamannya tentang keniscayaan mencampurkan dalil Wanprestasi dengan PMH ke dalam satu surat gugatan. Dalam kondisi-kondisi tertentu, secara kasuistik, dimungkinkan, dibolehkan untuk memasukkan dalil Wanprestasi dengan PMH ke dalam satu surat gugatan. Sesungguhnya tidak ada satu pun ketentuan yang secara absolute melarang suatu gugatan Wanprestasi disatukan dengan gugatan PMH. Sepanjang dapat dibuktikan, terdapat hubungan erat antara peristiwa-peristiwa dan/atau factie hukum Wanprestasi dengan PMH. Yang dilarang atau dapat dianggap Obscuur (kabur) adalah apabila posita suatu gugatan memuat alasan (-alasan) Wanprestasi tetapi pada petitum dituntut PMH (lihat: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No. 1875 K/Pdt/1984).

Fakta hukumnya:
1) Pada fase peminjaman rumah: OKTOBER 2007 s/d 29 MEI 2011 YIM meminjam rumah IF untuk ditempati bersama isteri barunya yang berdarah Jepang . Pada waktu-waktu peminjaman itu YIM telah lancang mengubah-ubah rumah IF menuruti seleranya sendiri dan selera isterinya yaitu bergaya Jepang, padahal di fase ini, belum ada sesuatu ikatan perjanjian apapun antara YIM dengan IF.  Perombakan-perombakan itu YIM lakukan tanpa meminta izin atau persetujuan ataupun memberitahukan terlebih dahulu kepada pemiliknya (IF) dan perubahan-perubahan rumah milik IF itu pun, dilakukan YIM tanpa ada izin dari Dinas Pengawasan Pembangunan pada PEMKOT Jakarta Selatan sehingga –diantaranya- melanggar garis sempadan jalan dan rumah menjadi tidak sesuai lagi dengan IMB semula.  Apa yang YIM lakukan jelas adalah Perbuatan melawan hukum (PMH);

2) Pada fase berlakunya Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli (PPJB) Nomor 38 tanggal 30 MEI 2011 s/d 15 DESEMBER 2011: YIM tidak pernah melakukan angsuran walau hanya satu kali pun sampai dengan berakhirnya PPJB tsb. pada tanggal 15 DESEMBER 2011. Di fase ini jelas, YIM melakukan Wanprestasi;

3) Pada fase setelah berakhirnya PPJB No. 38 tsb yaitu 16 DESEMBER 2011 hingga 1 APRIL 2014 (tanggal YIM meninggalkan rumah IF) YIM kembali melakukan PMH:  menempati rumah IF tanpa alas hukum.  Walaupun telah tiga kali di-Somasi oelh kuasa hukum IF, YIM tetap tidak mau mengembalikan rumah tsb.  Maka jelas, secara berantai-berurutan YIM telah melakukan PMH, melakukan Wanprestasi dan setelah PPJB berakhir, kemudian YIM kembali melakukan lagi PMH. 

YIM juga mengatakan, dia sudah melunasi uang pembelian rumah tapi dia katakan, tidak diakui oleh penjual (IF maksudnya) kemudian uang juga “nggak balik” malah dia digugat.  Kami Tanya, kepada siapa YIM menyerahkan uang yang dia maksudkan itu?  Kapan?  Kien Kami tidak terima uang dari YIM.  Ini omongan “ngawur”. Kalau benar YIM sudah melunasi, sedangkan rumah IF sudah YIM kuasai/tempati tujuh tahun berturut-turut sejak tahun 2007 hingga APRIL tahun 2014, asli sertifikat rumah IF pun pernah dikuasainya mulai pertengahan JUNI 2013 hingga akhir MARET 2014, lantas, mengapa YIM kok akhirnya mengembalikan rumah per 1 APRIL 2014? Luar biasa sekali anehnya? Dermawan sekali? Murah hai sekali dia?

YIM menyatakan heran, kenapa dia digugat? Keterangan YIM itu sangatlah menyesatkan. Gugatan IF dilakukan justeru atas tantangan YIM sendiri dengan mengemukakan alasan, PPJB No. 38 tanggal 30 MEI 2011 menurut YIM tidak serta merta batal demi hukum walaupun pasal 3 PPJB tsb. tegas-tegas menyatakan, apabila YIM tidak melunasi harga rumah, maka PPJB tsb batal demi hukum, karena menurut YIM, PPJB tsb. tidak mengesampingkan pasal 1266 KUH-Perdata.  Untuk pembatalannya maka IF harus terlebih dahulu memohonkannya kepada hakim/pengadilan.  Maka IF memenuhi tantangan YIM tsb Kapan dan kepada siapa YIM menyatakan hal itu? Hal itu dikatakan langsung oleh YIM kepada kuasa hukum IF yaitu Bustaman Oemar, SH. Melalui telepon seluler milik YIM Nomor:  0812 1059 905 ke nomor seluler kuasa hukum IF nomor 0818 889739 pada tanggal 28 JANUARI 2014 sekitar jam 12.45 WIB.  Maka dua hari kemudian, pada tanggal 30 JANUARI 2014, kuasa hukum IF mendaftarkan surat gugatan terhadap YIM di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bahwa sebenarnya Kami tidak pernah punya niatan memberikan rilis kepada media. Kami merasa forum pengadilan sudah tepat dan cukup untuk menyelesaikan persoalan YIM dengan Klien Kami IF. Akan Tetapi di dalam Tanggapan YIM tertanggal 10 FEBRUARI 2015 itu, YIM melontarkan pandangan atau lebih tepat dikatakan prasangka buruk yang tidak main-main: “…. Ada apa antara mereka dengan pengadilan?” “Intinya begini aja lah ya. Mau se-pakar apapun kita, kalau sudah menghadapi ‘mafia’ udah susah, “(Cetak tebaldan huruf kursif dari Kami).

Apa yang YIM maksudkan dengan “mafia” di dalam Tanggapannya itu? Siapa yang dia maksudkan sebagai “mafia”? Apakah IF atau Kami selaku kuasa hukum IF? Atau Hakim/Pengadilan? Pernyataan YIM tsb. sungguh persoalan serius karena diucapkan bukan oleh sembarangan orang …. Beliau mantan pejabat tinggi Negara..seorang Doktor ilmu hukum…Advokat senior…dan pernyataan itu pun bukan satu kali dia nyatakan, tapi sampai dua kali dia nyatakan di dalam Tanggapannya tsb:  “Ya sudahlah, namanya juga mafia,”. Dengan ini Kami minta YIM menjelaskan di forum yang sama di mana dia melontarkan pernyataan tsb, apa yang dia maksudkan dengan perkataan “mafia” itu? Terhadap siapa?

YIM telah mengajukan Permohonan Banding dua hari setelah putusan perkara No. 44 itu diucapkan yaitu pada tanggal 29 AGUSTUS 2014, akan tetapi sampai hari ini dia tidak/belum juga mengajukan Memori Banding.  Sekalipun peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan Pembanding membuat memori banding; namun sudah seyogyanya dia mengemukakan, apa yang jadi alasan dia keberatan terhadap putusan hakim dalam perkara tsb? Sedangkan IF –sekalipun sebagai pihak yang dimenangkan di dalam putusan itu-mempunyai alasan tersendiri untuk menyatakan banding; yaitu karena gugatan ganti rugi yang dikabulkan hakim menurut pihak IF tidak sebanding dengan kerugian yang telah ia derita dan tidak dikabulkannya Sita Jaminan yang IF mohon kepada hakim, sehingga kemengangan IF menjadi gugatan yang ilusori belaka, sia-sia saja jadinya …

Kemudian hari YIM malah menggugat IF dengan alasan, IF lah yang dikatakan Wanprestasi? YIM semestinya bisa mengajukan Gugat Rekonpensi di dalam perkara No. 44 tsb. dengan mengajukan dalil Exeptio non adimplati contractus atau apalah… Dan gugat rekonpensi dimaksud sesuai dengan prinsip yang dianut di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menghendaki peradilan dapat diselenggarakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.  YIM tentunya lebih dari tahu soal itu karena dia mantan Menteri Hukum dan Ham… Tapi tidak dia lakukan; timbul pertanyaan, mengapa? Menurut pendapat Kami, YIM banding kemudian menggugat IF, bukan bermaksud mencari keadilan, melainkan agar rumah IF terus-menerus terbelit persoalan hukum…Hal ini indikasi itikad buruk.  Wallahu’alam by sawwab…

Sungguh ganjil Tanggapan YIM itu, di permulaan dia mengatakan –sebagai dikutip oleh Hukum Online-:

“……uang untuk pembelian rumah sebenarnya sudah dia lunasi, tetapi tidak diakui oleh penjual.  “Uang juga nggak balik, malah saya yang digugat,”.  Akan tetapi pada bagian selanjutnya dia mengatakan:

“Yusril menegaskan bahwa dirinya sudah mempunyai itikad baik untuk membayar pembelian rumah milik Iqbal itu senilai Rp. 12 Miliar berdasarkan Perjanjian Pengikatan untuk melakukan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Hadijah pada 2011.  Ia pun mengaku sudah membayar rumah itu senilai Rp. 3 Miliar.  Namun ketika akan dibayar lunas, lanjut Yusril, ayah Iqbal (Hidayat) justru menolak secara halus.  “Nanti saja, elu kan masih butuh uang,”.

Kami bingung dibuatnya, YIM membuat pernyataan yang saling bertentangan dan tidak ada dasarnya begitu.? Ini apa namanya? Aya-aya wae…..


Jakarta, 17 FEBRUARI 2015
Kuasa Hukum Iqbal Faruqi


BUSTAMAN OEMAR, SH

Untuk melihat lembar komentar aslinya dalam versi scan pdf, silakan klik di sini.
Tags: