Putra dan Menantu Bupati Gugat Larangan ‘Politik Dinasti’
Berita

Putra dan Menantu Bupati Gugat Larangan ‘Politik Dinasti’

MK telah menjadwalkan sidang perdana pada 18 Maret mendatang.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Ketentuan yang melarang pencalonan kepala daerah yang memiliki hubungan darah/perkawinan dengan petahana (kepala daerah ) dalam pemilihan kepala daerah dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Adalah (Sulsel) Aji Sumarno, menantu Bupati Selayar   , Pas berikut penjelasannya dan huruf s UU       Dalam permohonan, para pemohon meminta MK menghapus pasal-pasal tersebut karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Konstitusi menjamin kesempatan yang sama setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan. Menurut pemohon, aturan larangan konflik kepentingan itu juga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 194diskriminatif.   Khusus, Pasal I angka 6 mengenai perubahan Pasal 7 huruf s UU Pilkada dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai “.”       Menurut ini lebih pada pertimbangan politis dan asumtif. Seolah-olah, setiap calon kepala daerah yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan petahana dipastikan akan membangun dinasti politik yang kehidupan berbangsa, tanpa mempertimbangkan lagi sisi kompentensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas calon.   Padahal, hubungan darah merupakan kodrat Ilahi yang hakiki dan asasi yangDemikian pula dengan hubungan karena perkawinan yang sah.
“Untuk mengembalikan kedudukan semua warga negara yang sama di mata hukum, seharusnya bagi calon berstatus anggota legislatif juga disyaratkan mengundurkan diri dari jabatannya. Atau, jika tidak, baik calon incumbent, maupun pejabat BUMN/BUMD,PNS dan anggota TNI/POLRI dipersyaratkan sama dengan calon dari anggota legislatif,” harapnya.

Saat dikonfirmasi, Panitera MK Kasianur Sidauruk membenarkan adanya permohonan ini. Kepaniteraan telah menjadwalkan sidang perdana permohonan Adnan Purichta pada 18 Maret mendatang. Sementara permohonan Aji Sumarno belum diregister. Saya belum tahu mengapa belum diregister. Mungkin syarat formilnya belum lengkap,” kata Kasianur.
incumbent. Adnan Purichta Ichsan, anggota DPRD Sulawesi Selatan yang juga putra Bupati Gowa Sulsel Ichsan Yasin Limpoyang mengajukan permohonan pengujian ke MK. Ada pula permohonan senada dari SulselSyahrir Wahab.

Adnan memohon pengujian Pasal 1 angka 6al 7 huruf r Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (UU Pilkada) terkait persyaratan menjadi bakal calon kepala daerah baik sebagai calon bupati/walikota maupun gubernur. Kedua permohonan ini baru saja didaftarkan di Kepaniteraan MK beberapa hari yang lalu.  

Misalnya, Pasal 7 menyebutkan Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut : .... r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.”

Penjelasan Pasal 7 huruf r menyebutkanyang dimaksud dengan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

5 menyangkut jaminan perlindungan hak dari perlakuan

mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD, DPD, dan anggota DPR sejak ditetapkan sebagai calon, bukan saat mendaftarkan diri sebagai calon

pemohon persyaratan calon kepala daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana akan merusak tatanan

diakui secara universal sebagai hubungan yang sakral. Hal itu seharusnya tidak menghalangi seseorang untuk berkiprah dalam pemerintahan.
Tags:

Berita Terkait