"PERADI: Cegahlah Sebelum Terpuruk"
Hak Jawab Luhut MP Pangaribuan

"PERADI: Cegahlah Sebelum Terpuruk"

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Dalam wawancara sejawat Otto Hasibuan dengan judul “Otto Hasibuan: PERADI Sekarang Seperti ‘Gadis Cantik’” menyebut nama saya beberapa kali dan beberapa pernyataan yang tidak benar, bahkan insinuatif serta mengesankan seolah-olah kami tidak menghargai kepahlawanannya. Hal itu sungguh absurd. Karenanya judul yang tepat ialah "PERADI: Cegahlah Sebelum Terpuruk".

Pertama-tama disampaikan bahwa Otto Hasibuan benar telah menjabat Ketua Umum PERADI selama 10 tahun dan merangkap Ketua Umum IKADIN hampir 15 tahun. Selama itu pula saya pribadi mendukung kepemimpinannya tanpa reserve bahkan ketika berlawanan dengan advokat senior Adnan Buyung Nasution tahun 2003, guru saya hampir 18 tahun.  

Akan tetapi pernyataannya dalam wawancara eksklusif itu khususnya yang ada kaitannya dengan saya setidaknya atas dua hal saja adalah tidak betul sbb:
  1. Saya dikatakan meminta maaf di Pekanbaru atas suatu kesalahan adalah tidak betul. Karena faktanya soal isi surat yang ditujukkan pada dia yang ikut saya tandatangani bersama 3 Waketum dan Sekjen tentang acara seminar di DPC Pekanbaru 100% adalah benar. Pemasok informasi itu pasti keliru atau dikelirukan bila dikatakan saya minta maaf karena salah. Saya tidak benar pernah meminta maaf karena fakta salah. Karena dalam rangkaian kegiatan "resmi" PERADI dibanyak tempat seperti seminar, pelantikan, peresmian  atau kerjasama yang sangat banyak justru menjelang Munas tapi telah menjadi ajang kampanye terselubung dimana pada hampir semua rangkaian kegiatan itu Fauzi dan Thomas yang telah resmi deklarasi jadi calon Ketum PERADI selalu ikut serta, sekalipun dalam kegiatan tertentu kedudukan mereka dalam PERADI tidak relevan. Misalnya dalam seminar di Pekanbaru itu soal imunitas profesi maka yang lebih relevan kalau jujur dan obyektif adalah Ketua Pembelaan Profesi bukan bagian pendidikan.
  2. Tentang RUU Advokat, Otto lupa atau pura-pura lupa bahwa upaya penolakan PERADI itu adalah rangkaian usaha dan atau kegiatan, sehingga berhasil, bukan hanya karena demo saja. Tim yang saya koordinatori telah berhasil membuat draft RUU Advokat sandingan, yang mempertahankan posisi PERADI sebagai single bar. RUU sandingan ini bahkan sudah disosialisasikan ke berbagai fraksi di DPR termasuk secara pribadi langsung pada Ketua Baleg. Kalau untuk biaya demo hampir 4 milyar rupiah dikeluarkan tapi untuk Tim kami tidak dibiayai. Bagaimana hal ini bisa dilupakan, pada hal dikerjakan dengan cuma-cuma.
Itulah dua issue saja yang perlu saya sampaikan supaya khalayak bisa membacanya secara akurat bukan "menempatkan diri seolah-olah korban" sehingga orang lain dikesankan "menyalah-gunakan keperccayaan yang saya berikan pada mereka". Karena PERADI bukan milik pribadi. karena itu, bila pada Munas sekarang banyak caketum ibaratnya bukan karena seperti ‘gadis cantik’ sehingga jadi rebutan tapi untuk pencegahan sebelum PERADI terpuruk.

Luhut M.P Pangaribuan
Tags: