Gunakan Putusan MK, Suroso Kembali Ajukan Praperadilan
Berita

Gunakan Putusan MK, Suroso Kembali Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, hakim menolak praperadilan Suroso karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Sgp

‎Eks Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suroso mengajukan permohona praperadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perluasan objek praperadilan.

Sidang perdana digelar pada hari ini Senin (25/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto. Sayangnya pihak Termohon yaitu KPK tidak menghadiri sidang tersebut. "Kita tunda sidang sampai Jumat (29/6)," ujar Martin.

Djonas Sihalolo, kuasa hukum Suroso yang ditemui seusai persidangan, menjelaskan kliennya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka. Dia mendasarkan praperadilannya dengan putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014. "Mengajukan lagi karena ada putusan MK-nya," kata Jonas.

Untuk diketahui sebelumnya Suroso pernah mengajukan praperadilan dengan objek praperadilan yang sama namun ditolak oleh hakim tunggal Riyadi pada Selasa (4/4). Dalam pertimbangannya, Hakim menilai sah atau tidak penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukan merupakan obyek praperadilan. Hal ini mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf (b) jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan. Hakim Riyadi juga menyatakan penahanan Suroso oleh KPK adalah sah dan berdasar hukum.

"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," kata hakim Riyadi saat itu.

Sebelumnya di dalam materi permohonan, pihak Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK bernama Afief Yulian Miftach yang telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014, namun melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.Namun hakim berkeyakinan bahwa KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan serta penahanan. Penyidik tersebut tidak harus merupakan pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.

Sebelumnya, Suroso menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah atas kasus suap pengadaan zat tambahan bahan bakar TEL (tetraethyl lead) 2004 dan 2005. Suroso disangka mengantungi duit suap dari Direktur PT Soegih Indrajaya, Willy Sebastian Liem.

Selain Suroso, bekas Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo, juga diduga mengantungi suap. Suap diduga dilakukan sejak tahun 2000 hingga 2005. Suap tersebut diduga sebagai pelicin agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.

Tags:

Berita Terkait