Kampanye "Bukan Asal Pasal" STHI Jentera Raih Penghargaan
Berita

Kampanye "Bukan Asal Pasal" STHI Jentera Raih Penghargaan

Episode kasus yang meraih penghargaan adalah Karl vs Bunga.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Episode Karl vs Bunga. Foto: http://bukanasalpasal.com
Episode Karl vs Bunga. Foto: http://bukanasalpasal.com
Prestasi baru saja ditorehkan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera. Dalam ajang apresiasi periklanan, Citra Pariwara 2015, kampanye “Bukan Asal Pasal” yang merupakan kolaborasi STHI Jentera dan Lowe Indonesia/Lembaga Bantuan Kreatif (LBK) mendapatkan penghargaan Silver kategori digital untuk online video.

Dalam siaran pers, pihak STHI Jentera menjelaskan bahwa “Bukan Asal Pasal” adalah bentuk kampanye yang menggambarkan bahwa dalam banyak permasalahan hukum, ada situasi yang mengharuskan kita untuk berpikir mengenai berbagai hal di luar sekadar yang tertulis dalam pasal peraturan. “Bukan Asal Pasal” mengangkat kasus yang terjadi di masyarakat, dan disajikan dalam format digital.

“Kampanye ini mencerminkan salah satu cara belajar di kampus Jentera, dimana mahasiswa Jentera belajar melalui kasus-kasus nyata yang terjadi di masyarakat dan bukan semata menghafalkan teori-teori hukum dan pasal-pasal belaka. Karena keadilan tidak sesederhana pasal hukum,” papar Dr. Yunus Husein, Ketua STHI Jentera.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua STHI Jentera, Inayah Assegaf mengatakan serial video “Bukan Asal Pasal” sejalan STHI Jentera yang ingin menerapkan metode pembelajaran hukum yang tak hanya sekadar menghapalkan pasal-pasal dan teori hukum, tetapi juga bagaimana menghubungkan teori ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan kasus sehari-hari yang ada di masyarakat.

Dikutip dari http://www.citrapariwara.org, video “Bukan Asal Pasal” yang berhasil meraih penghargaan adalah episode kasus “Karl vs Bunga”. Sebelumnya, “Bukan Asal Pasal” telah meluncurkan dua episode kasus yakni “Mawar vs Bedjo” dan “Edison vs Agan”.


Dalam episode “Karl vs Bunga”, seorang karyawati bernama Bunga menuntut keadilan karena dia dipecat secara mendadak. Bunga adalah seorang sales promotion girl (SPG) sebuah merek alat kosmetik terkenal.

Karl, Manajer sebuah departemen store tempat Bunga bekerja, mengatakan pihaknya melakukan pemecatan karena merasa telah dibohongi oleh Bunga. Penampakan asli Bunga ternyata berbeda dengan foto diri yang dilampirkan ketika Bunga mengajukan lamaran pekerjaan.

“Pas saya ke store ternyata ada salah satu karyawati yang foto lamarannya tidak sesuai dengan penampilan aslinya. Itu kan bohong namanya, kami merasa dibohongi,” papar Karl dalam video.

Bunga meradang karena merasa dirinya tidak pantas dipecat. “Kalau memang saya dengan saja, saya merugikan perusahaan, saya pantas dipecat. Tetapi, kalau saya dipecat karena kurang cantik, saya tidak bisa terima,” ujar Bunga.

Karl kembali berdalih punya dasar untuk memecat Bunga, karena dia bertugas memastikan bahwa setiap karyawan dapat mewakili citra (image) perusahaan. Terlebih, lanjutnya, untuk karyawan yang secara langsung berhadapan dengan konsumen seperti SPG.

Seperti episode kasus-kasus sebelumnya, pada bagian akhir episode “Karl vs Bunga” tidak akan muncul solusi. Video “Bukan Asal Pasal” memang ditujukan kepada khalayak untuk berdiskusi dengan cara mendukung salah satu kubu, Karl atau Bunga.
Tags:

Berita Terkait