Surat Terbuka kepada Pimpinan PERADI
Surat Pembaca

Surat Terbuka kepada Pimpinan PERADI

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Surat Terbuka kepada Pimpinan PERADI
Hukumonline
Kepada Yth.

Pimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
Bapak Luhut Pangaribuan, Bapak Fauzie Hasibuan, Bapak Juniver Girsang

Di Jakarta

Dengan hormat,

Izinkan saya memperkenalkan diri. Nama saya Ika Sari Damayanthi Sebayang, saya merupakan anak pertama dari seorang advokat yang bernama Ibu Rahmiaty Pane, S.H., M.H. Melalui surat ini, kami bermaksud menyampaikan kekecewaan kami yang luar biasa terhadap perhimpunan yang menaungi profesi Ibu kami.

Saat ini, Ibu saya sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu karena diduga melakukan tindak pidana: turut melakukan perbuatan di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP (berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

Kejadian yang dipermasalahkan tersebut adalah ketika ibu saya sedang melakukan pekerjaannya sebagai Advokat mewakili kliennya dalam sengketa tanah di suatu lokasi di Karet Tengsin, Jakarta Pusat.

Menurut pemahaman saya, karena Ibu saya terdaftar sebagai advokat dari PERADI maka seharusnya Ibu saya mendapatkan pendampingan dari PERADI. Untuk itu, saya selaku wakil dari keluarga telah berkoordinasi dengan PERADI versi Junifer Girsang, PERADI versi Fauzie Hasibuan dan PERADI versi Luhut Pangaribuan. Tetapi ternyata tidak satu pun PERADI tersebut yang memiliki kebijakan yang jelas dan tegas terhadap pembelaan profesi. 

Yang kami pahami bahwa PERADI wajib mendampingi anggotanya apabila tersangkut suatu kasus hukum, akan tetapi dalam hal ini, TIDAK ADA satupun dukungan yang diperlihatkan secara langsung kepada Ibu saya selaku rekan seprofesi dan satu organisasi. Sungguh kecewanya saya terhadap kondisi PERADI dengan 3 versi pimpinan ini yang semuanya TIDAK MELAKUKAN bantuan hukum, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Ibu saya yang dikenakan dugaan melakukan tindak pidana ketika melakukan pekerjaannya sebagai seorang advokat.

Demikian disampaikan dengan harapan agar ketiga versi PERADI tersebut dapat melakukan hal-hal yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.


Jakarta, 8 February 2016

Hormat saya,



Ika Sari Damayanthi Sebayang
Tags: