Penting Disimak! 8 Tips Presentasi Hukum
Berita

Penting Disimak! 8 Tips Presentasi Hukum

Tidak harus penuh dengan pasal-pasal.

Oleh:
Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HLM
Ilustrasi: HLM
Melakukan presentasi biasanya menjadi momok bagi kalangan mahasiswa hukum maupun kalangan profesional seperti advokat. Gugup, materi presentasi belum matang, atau tidak berani berbicara di depan banyak orang biasanya menjadi alasan kenapa orang merasa gagal ketika melakukan presentasi.

Supaya tidak gagal, ada ragam tips yang mungkin bisa menjadi solusi. Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mencoba merangkum delapan tips yang wajib diperhatikan agar presentasi hukum anda berlangsung sukses. Berikut ini tipsnya:

1. Sampaikan ide, bukan slide
Sering kali, presentasi direduksi menjadi kegiatan menyampaikan sesuatu melalui slide. Kita terlalu fokus membuat slide sehingga sering lupa bahwa tujuan melakukan presentasi adalah ingin menyampaikan ide, Ide dapat disampaikan melalui berbagai cara; tidak melulu melalui slide. Slide hanyalah salah satu alat bantu dalam presentasi. Tentukan ide yang akan Anda sampaikan dan tentukan cara paling tepat untuk menyampaikannya, serta alat bantu yang diperlukan.

2. Buatlah menjadi sederhana
Sebelum mulai membuat presentasi, coba bayangkan: kira-kira apa saja hal penting yang perlu diketahui oleh audience Anda. Sampaikan yang fundamental saja dan lakukan dengan cara sederhana. Jangan tumpahkan seluruh informasi dalam slide presentasi. Apabila Anda merasa banyak hal penting lain yang perlu diketahui oleh audience, berikan hand out atau bahan bacaan lanjutan. Bila Anda tidak dapat menjelaskan ide Anda secara sederhana, tidak akan mudah juga bagi audience untuk memahaminya.

3. Sampaikan dengan cara yang membuat ide itu melekat
Kita pasti merasa bahwa ide yang akan kita sampaikan adalah ide yang menarik. Kalau tidak, tentu kita tidak akan bersusah payah mempresentasikannya. Sayangnya, sering kali, ide menarik tidak disampaikan dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak seperti yang diharapkan. Pilihan cara seringkali menjadi penentu apakah ide menarik itu sampai atau tidak ke audience. Gambar atau infografis bisa menjadi salah satu cara yang efektif yang patut dicoba.

4. The 10/20/30 rules of power point
Aturan 10/20/30 ini diciptakan oleh Guy Kawasaki, seorang venture capitalist sehingga setiap hari, ia harus mendengarkan orang berpresentasi untuk mendapatkan pendanaan. Berdasarkan pengalaman mendengar banyak presentasi yang “menyiksa”, ia menciptakan aturan 10/20/30.

Menurutnya, setiap presentasi sebaiknya terdiri dari 10 slide; tidak boleh memakan waktu lebih dari 20 menit; dan font yang digunakan tidak boleh lebih kecil dari ukuran 30

Menurutnya, 10 slide merupakan jumlah paling optimal karena manusia normal tidak dapat memahami lebih dari 10 konsep dalam sebuah pertemuan. Waktu 20 menit ditawarkan untuk berdiskusi. Bila diasumsikan waktu yang dialokasikan untuk presentasi adalah 60 menit, alokasi waktu terbanyak seharusnya digunakan untuk berdiskusi. 

Penggunaan ukuran font 30 bukan hanya agar slide bisa dilihat dengan jelas oleh audience yang duduk di bangku paling belakang. Itu membuat kita berpikir keras untuk menentukan poin apa yang paling penting untuk disampaikan. Itu juga menantang kita untuk tahu bagaimana cara menyampaikannya dengan cara paling baik sehingga membuat presentasi menjadi jauh lebih baik.

5. You are the show
Anda lah tokoh sentral dalam presentasi. Anda bukan sekadar orang yang membacakan slides. Apabila Anda terlihat tidak antusias, tentu audience bisa merasakan hal serupa. Apalagi, antusiasme adalah sesuatu yang mudah menular. Begitupula bila Anda terlihat tidak yakin dengan apa yang Anda sampaikan, audience akan merasakan hal itu. Karena itu, sampaikan presentasi dengan percaya diri, penuh semangat, dan artikulasi yang jelas.

6. Pancing rasa ingin tahu

Rasa ingin tahu adalah sesuatu yang powerful. Apabila pada awal presentasi, Anda bisa memancing rasa ingin tahu audience, mereka akan tertarik untuk mengikuti presentasi Anda. Pertanyaan adalah salah satu cara memancing rasa ingin tahu yang efektif. Tentu saja, materi yang Anda sampaikan juga harus mengandung sesuatu yang baru sehingga akan menimbulkan rasa ingin tahu audience.

7. Gunakan Cerita
Pada dasarnya, manusia senang dengan cerita. Dari zaman dulu, nenek moyang kita telah menggunakan cerita sebagai alat untuk menyampaikan pesan, kebijakan, dan nilai-nilai. Gunakan contoh-contoh kasus atau cerita yang relevan dan dekat dengan audience. Dengan demikian, mereka merasa ada kaitan dengan apa yang disampaikan. Itu bisa mempermudah audience untuk memahami penjelasan Anda

8. Perhatikan audience
Kadang, ketika sedang presentasi, kita terpaku untuk menyampaikan seluruh materi tanpa melihat bagaimana kondisi dan reaksi dari audience. Lihatlah reaksi audience. Apakah mereka yang duduk di belakang bisa mendengar suara Anda dan bisa melihat slide Anda dengan jelas? Apakah mereka terlihat memahami penjelasan Anda ataukah mereka terlihat bingung? Apakah mereka terlihat tertarik, ataukah mengantuk, atau jatuh tertidur? Bila audience menunjukkan gejala tidak memperhatikan, Anda perlu mengubah strategi .

Proses menyampaikan ide dan gagasan dengan baik merupakan salah satu keahlian dasar (basic skill) yang harus dimiliki oleh lulusan Fakultas Hukum, baik secara tertulis maupun lisan. Karena itu, di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mahasiswa sudah diberikan materi mengenai cara melakukan penelitian, menulis, dan melakukan presentasi sejak awal. Ketiga hal itu diberikan dalam mata kuliah Peningkatan Kemampuan Akademik yang diberikan pada semester pertama.

Setelah diberikan dasar-dasar penelitian, penulisan, dan presentasi, mahasiwa diberikan mata kuliah penalaran hukum atau legal reasoning. Selain itu, tentu saja, dalam setiap mata kuliah, mahasiswa diminta untuk melakukan penelitian, menulis essay/paper, dan mempresentasikan hasil kerja mereka. Cara paling efektif untuk dapat menguasai berbagai keahlian tersebut adalah melatihnya terus-menerus. [Advertorial]

** Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Tags: