FH Unlam Tuan Rumah Simposium dan Pelatihan Mahupiki
Rechtsschool:

FH Unlam Tuan Rumah Simposium dan Pelatihan Mahupiki

Akan bahas isu-isu terkini. Termasuk kejahatan korporasi dalam kasus lingkungan hidup.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Kampus FH Unlam. Foto: http://fh.unlam.ac.id/id/
Kampus FH Unlam. Foto: http://fh.unlam.ac.id/id/
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH Unlam) Banjarmasin akan menjadi tuan rumah pelaksanaan simposium nasional dan pelatihan bersama Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Acara ini akan diselenggarakan pada 16-19 Mei di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Daddy Fahmanadie, Kepala Seksi Humas Acara, mengungkapkan perhelatan Mahupiki-Unlam diperkirakan dihadiri 150-200 orang dari seluruh Indonesia. Peserta dibuka untuk anggota Mahupiki dan non-anggota. Ini adalah perhalatan Mahupiki III, setelah yang kedua diselenggarakan di Surabaya tahun lalu.

Simposium akan mengangkat tema Corporate Crime Bidang Lingkungan Hidup. Menurut Daddy, tema ini sengaja diangkat mengingat banyaknya pertanyaan-pertanyaan hukum pidana dalam kasus lingkungan hidup di Indonesia. Misalnya, kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Kasus pidana lingkungan dan kemungkinan menggunakan instrumen kejahatan korporasi telah menjadi isu terkini dalam diskursus para ahli pidana dan kriminologi. Dalam praktek, masih sedikit perkara kejahatan korporasi yang masuk ke pengadilan Indonesia. “Sudah menjadi isu terkini, apalagi setelah kebakaran hutan terjadi di Kalimantan,” ujarnya.

Belum lagi kasus-kasus pidana bidang sumber daya alam seperti pertambangan dan kehutanan yang kian marak. Melalui simposium dan pelatihan Mahupiki-FH Unlam ini, isu-isu terkini tersebut akan dibahas. Termasuk mengkaji kelayakan perundang-undangan yang ada saat ini seperti UU No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Menyak dan Gas Bumi.

Untuk memperkuat simposium dan pelatihan, panitia menghadirkan sejumlah pembicara yang kompeten. “Kejaksaan Agung akan mengutus Jampidum,” jelasnya.

Isu-isu terkini juga akan dibahas dalam pelatihan hukum pidana yang dibawakan sejumlah akademisi. Misalnya, pidana yang berkaitan dengan kejahatan seksual. Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan menjadikan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa. Sikap Pemerintah itu muncul setelah terjadi kasus-kasus pemerkosaan yang dilakukan secara sadis terhadap anak dan remaja, terutama kasus di Bengkulu.

Topik kejahatan seksual hanya salah satu topik terkini yang akan dibahas bersama pidana perdagangan orang. Yang lain tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pencucian uang, cyber crime, dan narkotika.
Tags:

Berita Terkait