Wajib Dibaca! 6 Tips Dasar Penelitian Hukum
Berita

Wajib Dibaca! 6 Tips Dasar Penelitian Hukum

Keterampilan penelitian hukum dibutuhkan di dunia akademis dan profesi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Penelitian menjadi salah satu keterampilan penting dalam menjalani profesi hukum. Keterampilan ini misalnya dibutuhkan seorang advokat ketika mencari teori-teori dan norma-norma untuk menjawab suatu permasalahan hukum dari pihak klien.

Tidak hanya dalam lingkup profesi, di bangku kuliah pun keterampilan melakukan penelitian sangat krusial. Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI) menegaskan bahwa melakukan penelitian merupakan salah satu keahlian dasar mahasiswa fakultas hukum.

Atas dasar itu, STHI Jentera membekali mahasiswanya sejak semester satu dengan mata kuliah Peningkatan Kemampuan Akademik. Selain kiat melakukan penelitian, dalam mata kuliah itu, juga diberikan materi dasar mengenai cara menulis dan presentasi.

Kemampuan dasar mahasiswa dikembangkan lagi melalui mata kuliah penalaran hukum atau legal reasoning pada semester dua. Mereka pun terus melatih kemampuan dasarnya itu di setiap mata kuliah yang diambil, seperti melakukan penelitian, membuat essay atau paper, dan mempresentasikan hasil kerja mereka.

Sebegitu pentingnya penelitian, maka ketika melakukannya pun tidak bisa asal-asalan. Jika anda masih bingung tentang bagaimana sih melakukan penelitian hukum yang baik, tips dari Bivitri Susanti ini wajib anda simak.

Hukumonline.com 

1. Tentukan Fokus Penelitian 
Logika sederhananya, setiap orang itu akan enjoy ketika melakukan sesuatu yang disukainya. Begitu pula dalam melakukan penelitian. Jika anda memiliki keleluasaan dalam memilih topik penelitian, maka pilihlah topik yang sesuai dengan ketertarikan anda. Dengan begitu, anda akan menikmati ketika melakukan penelitian. Apalagi jika durasi penelitiannya memakan waktu berbulan-bulan.

Apabila topik sudah ditentukan, maka tugas selanjutnya adalah menjabarkan aspek-aspek yang relevannya.

2. Rumuskan Daftar Pertanyaan Penelitian 
Sebagai peneliti, anda boleh menganggap diri sendiri sebagai pemandu wisata yang tugasnya menunjukkan arah. Ini bisa dilakukan dengan mengajukan pertanyaan penelitian yang akan menuntun pada perjalanan yang berkesan. Anggaplah pertanyaan-pertanyaan itu akan menjadi tempat berhenti dan anda akan menjelaskannya.

Untuk memulai penelitian, pertanyaan yang perlu sering diulang adalah: apakah yang saya ingin tahu sebenarnya? Dari situ, pertanyan penelitian anda akan keluar. Kemudian, tugas anda hanya menjawab pertanyaan penelitian.

Buatlah pertanyaan yang terbuka sehingga perlu penjelasan elaboratif untuk menjawabnya, seperti “bagaimana?”. Pertanyaan juga bisa lebih satu atau dari satu pertanyaan, turunkan lagi menjadi beberapa pertanyaan.

Dari pertanyaan penelitian yang sudah disusun, anda bisa menyusun kerangka pemikiran. Siapkan satu kartu kunci berisi penjelasan singkat apa yang akan ceritakan di kerangka pemikiran. Ketika menulis nantinya, kartu kunci itu bisa memantik proses penulisan anda dan juga membuat tulisan anda tidak berbelok terlalu jauh dari topik penelitian.

3. Tentukan Metodologi 
Pertanyaan penelitian anda bisa dijawab dengan cara apa? Dari situ, bisa diketahui strategi pengumpulan data, misalnya data seperti apa yang diperlukan dan dimana bisa mendapatkan data-data itu.

Jika memerlukan wawancara, perlu juga dipaparkan siapa saja yang akan diwawancara serta alasannya. Kemudian, anda perlu juga memikirkan bagaimana cara menganalisisnya. Itulah cara anda melakukan penelitian. Cara melakukan penelitian ini biasa disebut dengan metodologi, misalnya kuantitatif dan/atau kualitatif.

Untuk penelitian hukum, biasanya ada dua metode. Pertama, ada metode klasik yang lebih mengutamakan penelitian teks dari sumber-sumber hukum. Kedua, metode socio-legal. Metode ini melibatkan disiplin sosial lainnya dan mengaitkannya dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.

4. Kumpulkan Data
Sebelum menjalankan penelitian, anda perlu mengetahui cara mengumpulkan data yang dibutuhkan. Apakah itu berupa data primer, seperti wawancara? Apakah itu berupa data sekunder, contohnya studi pustaka atau bahan bacaan? Bahan hukum pun beragam dan anda bisa menggabungkannya. Perlu dipisahkan antara bahan hukum dan bahan umum untuk memudahkan anda dalam pengumpulan dan pengolahan data nantinya.

Apa saja bahan hukum yang bisa digunakan sebagai data? Pertama, bahan hukum primer, misal peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan perjanjian internasional.

Kedua, bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Sebagai contoh, rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, dan hasil karya dari kalangan hukum.

Ketiga, bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, dan indeks kumulatif.

5. Eksekusi Pengolahan Data
Segala persiapan sudah di tangan anda. Saatnya sekarang anda menggunakannya dalam mengolah data. Perkuat argumentasi anda dengan teori atau penelitian sebelumnya. Tidak perlu ragu untuk membaca berulang kali.

6. Tulis Laporan, Pakai Jurus IRAC 
Salah satu kiat yang bisa diberikan dalam penulisan adalah IRAC. anda pernah dengar? IRAC merupakan singkatan dari Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion.

Issue: anda bisa menjelaskan secara ringkas tentang topik yang sudah anda pilih. Di sini, anda juga bisa menggambarkan kasus yang akan anda jelaskan. Rule: anda memaparkan peraturan dan prinsip hukum apa saja yang relevan dan penting untuk topik yang sudah anda sebutkan sebelumnya.

Analysisanda mengaitkan fakta-fakta yang anda dapat dengan peraturan atau prinsip hukum yang sudah dijelaskan. Conclusion: anda memberikan kesimpulan atas analisis anda. Perlu diingat kembali, anda tidak wajib memberikan solusi atas suatu masalah. anda hanya perlu menjawab pertanyaan penelitian anda. 

** Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
Tags:

Berita Terkait