Pesan Presiden Jokowi Saat Membuka Kongres AACC
Kongres MK se-Asia 2016:

Pesan Presiden Jokowi Saat Membuka Kongres AACC

Lewat Kongres ini, semua delegasi AACC bisa berbagi variasi pengalaman praktik menarik MK dari berbagai negara.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo berpidato dalam Kongres AACC di Nusa Dua Bali. Foto: ARI/ASH
Presiden Joko Widodo berpidato dalam Kongres AACC di Nusa Dua Bali. Foto: ARI/ASH
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membuka kongres ketigathe Association of Asian Contitutional Court and Equivalent Institution (AACC)di Convention Center Nusa Dua, Bali. Pembukaan kongres ini menjadi puncak perhelatan yang mengusung tema ‘The Promotion and Protection of Citizen’s Contitutional Rights’ sekaligus menandai berakhirnya kepemimpinan Indonesia sebagai Presiden AACC periode 2014-2016.

Acara pembukaan kongres AACC ini dihadiri semua delegasi anggota AACC, Gubernur Bali Made Mangku Pastika, beberapa delegasi mancanegara, dan sejumlah pejabat negara diantaranya Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi menyambut gembira Indonesia menjadi tuan rumah digelarnya kongres ketiga AACC. Apalagi, tema yang diangkat “Pemajuan dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara” menjadi kebutuhan Indonesia dan dunia pada umumnya. “Setiap negara berkewajiban menegakkan dan menjamin hak-hak konstitusional warganya, tugas ini harus terus diperbaiki hingga menjadi kenyataan,” kata dia.

Dia mengatakan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi dimandatkan menjaga konsistensi tata hukum agar selalu sesuai dengan konstitusi sekaligus mewujudkan mekanisme check and balances antara cabang-cabang kekuasaan. “Saya berharap ke depan konsistensi Undang-Undang (UU) dan UUD 1945 semakin terus baik dan penyusunan peraturan perundang-undangan harus semakin berkualitas,” harapnya.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden mengingatkan Indonesia harus terus meningkatkan kualitas Undang-Undang. Namun, Indonesia bukanlah negara UU, tetapi negara hukum yang menjamin keadilan, kesejahteraan ataukemakmuran, dan rasa aman terutama bagi masyarakat miskin atau marginal.

“Akhirnya, yang dibutuhkan rakyat adalah keadilan negara yang melindungi, mensejahterahkan, memberi rasa aman, dan menjamin rasa keadilan,” pesannya.

Karena itu, acara kongres AACC ini sangat baik untuk bertukar pikiran, berbagi pengalaman, dan memperkuat kerja sama terutama bagi anggota AACC. Dengan harapan pertemuan ini menghasilkan terobosan bagi perkembangan demokrasi, konstitusionalisme, peradaban konstitusi, dan penegakkan hukum yang mensejahterakan, memberi rasa aman, dan berkeadilan.

Pengawal konstitusi
Presiden AACC demisioner, Arief Hidayat, dalam pidatonya menuturkan MK sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the Constitution) mendapatkan amanah konstitusional untuk menegakkan konstitusi melalui mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara. Hakikat pembentukan MK di negara manapun tetap sama, yaitu menjalankan fungsi sebagai the protectors of human rights dan the protectors of citizen constitutional right.

Dia menerangkan di Indonesia peran MK melindungi hak-hak konstitusional warga negara selama ini ditempuh melalui kewenangan pengujian undang-undang apabila undang-undang bersifat menindas dan mencerabut hak konstitusional warga negara. Karakteristiknya, pemajuan dan perlindungan hak konstitusional juga harus disinari Ketuhanan sebagaimana terkandung dalam sila pertama dari Pancasila sebagai ideologi bangsa.

“Dengan demikian, MK Indonesia juga berperan sebagai penjaga ideologi (the guardian of the ideology),” kata dia.

Lewat Kongres ini, kata dia, semua delegasi AACC bisa berbagi variasi pengalaman praktik menarik MK dari berbagai negara. Terutama, bagaimana mekanisme masing-masing negara dalam pemajuan dan perlindungan hak konstitusional warga negara, bagaimana peran MK dan institusi sejenis dengan beragam tantangannya.

“Pemaparan para delegasi tersebut, selain akan semakin memperluas cakrawala dan cara pandang pemahaman, juga dapat memunculkan inspirasi bagi negara lain. Selain itu, kerja sama lebih strategis dapat dilakukan menjawab tantangan penegakan konstitusi,” katanya.

Kongres ketiga ini yang digelar di Convention Center di Nusa Dua Bali pada 9-13 Agustus. Acara ini dihadiri 18 negara yakni semua negara anggota Asosiasi MK se-Asia dan Lembaga Sejenis, kecuali delegasi Uzbekistan dan Pakistan ditambah Vietnam, Timor Leste, Maroko, dan delegasi Asosiasi MK Afrika (CCJA) dan MK kawasan lain.

Sejak didirikan pada 2010 di Jakarta, kongres AACC pertama digelar di Korea Selatan pada Mei 2012.Pada kongres kedua di Istambul Turki pada April 2014 lalu, MK Indonesia terpilih secara mufakat menjadi Presiden AACC periode 2014-2016. Dua periode sebelumnya, Presiden AACC dijabat MK Korea dan MK Turki. Kini, Anggota AACC berjumlah 16 negara yakni Indonesia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirgistan, dan Myanmar.
Tags:

Berita Terkait