Hatta Ali: Pengawasan Harus! Jangan Kasih Kendur
WAWANCARA KHUSUS

Hatta Ali: Pengawasan Harus! Jangan Kasih Kendur

Tahun ini Mahkamah Agung memperingati hari terbentuknya ke 71. Ya, tepat dua hari setelah hari kemerdekaan pada 1945 lalu, lembaga tinggi negara bidang yudikatif ini terbentuk. Pengawasan jadi fokus utama.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Foto:RES
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Foto:RES
Tahun ini Mahkamah Agung memperingati hari terbentuknya ke 71. Ya tepat dua hari setelah hari kemerdekaan pada 1945 lalu, lembaga tinggi negara bidang yudikatif ini terbentuk.
Perjalanan panjang mahkamah hingga hari ini diakui sebagai hari-hari pembenahan. Sebagai lembaga, mahkamah tak lepas dari kesalahan. Selalu saja ada celah bagi sesiapa yang bekerja di dalamnya untuk berbuat tak terpuji.
Namun sebagai lembaga juga mahkamah tak tinggal diam. Upaya terus bergeliat. Termasuk dalam ranah pengawasan. Tahun ini dalam rangka ulang tahun ke 71, Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus berbenah diri ke dalam organisasi. Salah satunya dengan meningkatkan pengawasan. Tiga Peraturan Mahkamah Agung lahir dua pekan sebelum hari jadi. Ketiganya bicara ihwal pengawasan.
Pekan lalu, Hukumonline berkesempatan berbincang khusus soal Mahkamah Agung dan seluk beluk pengawasan bersama orang nomor satu di lembaga pengadil ini, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Berikut petikan wawancara khususnya:
Apakah kekuatan dan fungsi Badan Pengawas di Mahkamah Agung sudah maksimal?
Secara kualitas sudah cukup, meski harus dipertajam lagi. Namun secara kuantitas dirasa masih kurang. Bayangkan saja mahkamah hanya memiliki pemeriksa yang terdiri dari hakim-hakim pertama, tinggi dan agung itu sekamir 49 orang. Sedangkan yang diperiksa lebih dari 841 satuan kerja dari pusat hingga daerah. Mereka disibukkan oleh dua tugas, yakni tugas rutin berupa pemeriksaan rutin mulai dari kedisplinan hingga anggaran dan tugas khusus yakni penelusuran pengaduan.
Pengalaman saya dulu semasa masih di inspektorat, jauh sebelum ada Badan Pengawas MA tugas rutin itu berupa 3 sampai 4 bulan sekali mendatangi kantor satuan kerja di daerah dan tugas khusus menangani pengaduan. Saya kebetulan duduk di penugasan khusus. Semacam Kopassus seperti itu.
Ada enam perkara yang membelit para aparatur peradilan, seperti apa pengaruhnya bagi mahkamah?
Cukup berpengaruh walaupun sebenarnya presentasenya itu sangat kecil dari 32 ribu perkara yang ditangani. Bandingkan hal itu jika menimpa instansi lain. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait