Progress Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi
Berita

Progress Simplifikasi Regulasi Bidang Perizinan dan Investasi

Kriteria pemangkasan regulasi. Pertama, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, dan menghambat perizinan dan investasi. Kedua, peraturan yang dijadikan dasar pembentukan telah dibatalkan dengan Putusan MK.

Oleh:
CR-23
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Ilustrasi iklim investasi. BAS
Menindaklanjuti arahan Presiden untuk memangkas 50 persen dari sekitar 42.000 regulasi hingga 2019, Pemerintah fokus melaksanakan simplifikasi regulasi tahun 2016 bidang perizinan dan investasi di 20 Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Staf Ahli Kepala Bappenas Diani Sadiawati mengatakan perizinan dan investasi dipilih karena kedua bidang ini memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya, dalam upaya meningkatkan peringkat ease of doing business (EODB) di Indonesia.

“Tahapan pelaksanaan simplifikasi regulasi tahun 2016 dengan menginventarisasi dan mengidentifikasi seluruh regulasi internal pada lingkup kewenangan masing-masing K/L terkait perizinan dan investasi,” ujar Diani di Kantornya, Kamis (13/4/2017). Baca Juga: BKPM: Minimnya Koordinasi Pusat-Daerah Jadi Penghambat Investasi  

Dia menerangkan Bappenas bersama Staf Presiden dan Kementerian Dalam Negeri telah menyelenggarakan pertemuan dengan 20 K/L terkait perizinan dan investasi untuk menetapkan target pelaksanaan pemangkasan regulasi Tahun 2016 lalu. Berdasarkan laporan hingga Desember 2016, sebanyak 8.811 regulasi, 1.133 regulasi diantaranya terkait perizinan dan investasi.

Dari jumlah tersebut rincian capaian tahun 2016 sebanyak 324 regulasi telah dicabut hingga akhir 2016. Sebanyak 75 regulasi telah direvisi dan sebanyak 19 regulasi diantaranya beririsan dengan upaya yang telah dilakukan Kementerian Perindustrian dalam Paket Kebijakan Ekonomi.

Menurutnya, upaya simplifikasi regulasi ini ditujukan untuk mempermudah prosedur registrasi/pendaftaran dan perizinan, mempercepat proses, memperbaiki pelayanan, melindungi kepentingan publik atau pengguna jasa, memberikan kepastian hukum, serta mempercepat proses penyelesaian sengketa.

“Bappenas telah mengkoordinasikan pertemuan pelaksanaan simplifikasi regulasi dengan perwakilan staf kepresidenan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta Kementrian Dalam Negeri untuk menciptakan sinergi dalam proses simplifikasi regulasi pusat dan daerah,” katanya.

Misalnya, langkah simplifikasi regulasi yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri melalui pembatalan sebanyak 3.143 regulasi yang terdiri atas Peraturan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah.

Dalam prosesnya, Kemendagri menggunakan kriteria, Pertama, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, kesusilaan, dan menghambat perizinan dan investasi. Kedua, peraturan yang dijadikan dasar pembentukan telah dibatalkan dengan Putusan MK.

Lalu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Paket Kebijakan Ekonomi I-XIII telah melakukan deregulasi sebanyak 204 regulasi yang meliputi pencabutan, revisi dan pembentukan regulasi baru. Baca Juga: Baca Juga Deregulasi untuk Perbaikan Kemudahan Berusaha

Selain itu, pelaksanaan reformasi regulasi ini akan diselaraskan dengan RKP dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional disingkat RPJMN (2015-2019) melalui mekanisme kerangka regulasi. Nantinya, akan dijadikan bahan masukan untuk BPHN dalam rangka Prolegnas dan Program Penyusunan PP dan Perpres.

“Melalui mekanisme ini diharapkan tidak ada lagi regulasi yang terus-menerus masuk Prolegnas ataupun program penyusunan selama beberapa tahun berturut-turut, sehingga dapat meminimalisasir efisiensi anggaran yang selama ini dimungkinkan terjadi,” katanya.

Lebih hati-hati
Ditanya terkait putusan MK yang menghapuskan wewenang Mendagri membatalkan Perda Kabupaten/Kota, Diani mengatakan putusan MK itu sebenarnya menginginkan pemerintah memperbaiki mekanisme penerbitan Perda agar lebih berhati-hati. Apabila dilihatkan tunggakan Perda sampai 2015 setidaknya sudah mencapai 25 ribu Perda (bermasalah), bisa dibayangkan juga bila beban ini ditanggung MA.

“Saya sih melihatnya positif saja terhadap putusan MK. Apalagi Kementerian boleh buat regulasi dan daerah sendiri juga buat regulasi yang belum tentu mendukung pelaksanaan pembangunan. Saat ini kan terlalu banyak (regulasi),” katanya.

Menurutnya, putusan MK ini juga berdampak pada Perda Perizinan dan Investasi. Dalam arti pemerintah sebagai regulator harus mendorong regulator untuk kalangan swasta terkait perizinan dan investasi. Apalagi, Presiden targetnya sangat banyak dengan program Nawacitanya. Sehingga membutuhkan partisipasi swasta dalam pembangunan, tetapi selama ini terhambat regulasi-regulasi bermasalah.

Misalnya, mau mengurus perizinan untuk bendungan saja sampai 15 tahun karena regulasinya macem-macam di Kementerian. Nah, persoalan ini memang harus diperbaiki siapapun yang mempunyai domain ini (pembatalan) harus didukung. “Saya rasa putusan MK ini untuk mengingatkan kembali kepada pemerintah, membuat/menyusun suatu regulasi itu memang harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Capaian K/L dalam Simplifikasi Regulasi Tahun 2016 (dikoordinasikan oleh Bappenas)
1 ·   Mencabut 61 Perka BKPM yang sudah tidak digunakan lagi
2 ·   Mencabut 6 Perka BPOM
·   Merevisi 4 Perka BPOM untuk menyederhanakan prosedur registrasi obat
3 ·   Merevisi 5 Perka BSN untuk menyempurnakan cara penyampaian pengaduan masyarakat serta pengaturan pengembangan SNI
4 ·   Mencabut 22 Permen ATR dan merevisi 3 Permen ATR
·   Simplifikasi bertujuan untuk menjamin hak masyarakat hukum adat, menangani permasalahan pertanahan, dan mempercepat proses pendaftaran tanah lengkap
5 ·   Rencana revisi Permen ESDM tentang izin usaha bidang pertambangan mineral dan batu bara serta minyak dan gas bumi
6 ·   Mencabut 12 Permen Ketenagakerjaan
·   Simplifikasi bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mengakomodasi penempatan tenaga kerja sesuai kebutuhan di lapangan
7 ·   Rencana penerbitan Permen Hukum dan HAM tentang permohonan pendaftaran merk
8 ·   Rencana revisi 2 Permen BUMN tentang tata cara pengangkatan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN
9 ·   Mencabut 1 Permen Kesehatan
·   Simplifikasi bertujuan untuk memperbaiki layanan
10 ·   Mencabut 6 Permen Kelautan dan Perikanan
·   Merevisi 3 Permen Kelautan dan Perikanan untuk mempermudah perizinan dan investasi serta menjamin keberlanjutan usaha nelayan
11 ·   Mencabut 3 Permen Perhubungan dan merevisi 5 Permen Perhubungan
·   Simplifikasi bertujuan untuk mempercepat proses perizinan penggunaan kapal asing untuk kegiatan yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang semula 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja
12 ·   Mencabut 43 Permen dan Kepmen Keuangan serta merevisi 1 Permen Keuangan
·   Simplifikasi bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan prosedur dalam penetapan tarif dan nilai pabean
13 ·   Mencabut 10 Permen LHK dan merevisi 2 Permen LHK
·   Simplifikasi bertujuan untuk mempermudah proses perizinan pemanfaatan hutan
14 ·   Mencabut 17 Permen Pariwisata
·   Pencabutan bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pengaturan pendaftaran usaha (proses lebih cepat dan lokasi pelayanan lebih mudah dijangkau)
15 ·   Mencabut 128 Permendikbud dan merevisi 24 Permendikbud
·   Simplifikasi bertujuan untuk mempermudah perizinan bagi tenaga pendidik dan lembaga pendidik dalam melakukan kegiatan belajar mengajar
16 ·   Mencabut 2 Permen Pertanian dan merevisi 1 Permen Pertanian tentang pemasukan daging, pemasukan sapi, dan pedoman perizinan usaha perkebunan
17 ·   Mencabut 6 Permen Perdagangan
·   Pencabutan bertujuan untuk mempermudah perizinan impor besi baja dan prosedur ekspor produk kehutanan
18 ·   Mencabut 8 Permen PUPR dan revisi 3 Permen PUPR
·   Simplifikasi bertujuan untuk memudahkan proses perizinan dan investasi dalam bidang jasa konstruksi
19 ·   Mencabut 4 Permen Komunikasi dan informatika
·   Simplifikasi ditekankan pada perbaikan dan kemudahan pelayanan serta melindungi kepentingan publik dan/atau pengguna
20 ·   Merevisi 19 Permen Perindustrian untuk memberikan kemudahan impor barang sejenis yang sebenarnya tidak terkena kewajiban memenuhi standar SNI







Tags:

Berita Terkait