Ketum IKAHI Suhadi dan Problematika Seputar Status Hakim
Mengurai Status Hakim:

Ketum IKAHI Suhadi dan Problematika Seputar Status Hakim

Apabila kualifikasi hakim tetap sebagai pejabat negara, pemerintah dipersilakan menentukan sesuai kemampuan keuangan negara. Namun, janji pemerintah dalam peraturan terkait kesejahteraan hakim juga perlu ditagih.

Oleh:
ROFIQ HIDAYAT/AID/NOV
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum IKAHI Suhadi. Foto: RES
Ketua Umum IKAHI Suhadi. Foto: RES
Nama Suhadi mencuat ketika menghukum mati sejumlah bandar narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang, sekamir periode 2005 silam. Menjabat sebagai orang nomor satu di Pengadilan Negeri Tangerang kala itu, Suhadi sempat menangani perkara kasus-kasus besar narkotika. Salah satunya, tak tanggung-tanggung, sembilan terdakwa gembong narkoba divonis mati.

Menapaki karier sebagai hakim sejak 1983, pahit manis menjadi “Wakil Tuhan” pernah dijajakinya. Ketiadaan fasilitas pun tak menjadi halangan mengabdi sebagai hakim bagi dirinya. Pengadilan pertama disinggahinya adalah Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tengara Barat, pada 1983 silam. Selama 7 tahun, Suhadi bertugas di PN Dompu. Setelah itu, ia dipindahtugaskan ke PN Klungkung selama 5 tahun berikutnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN Manna, Bengkulu Selatan. Hanya satu tahun menjabat kursi nomor dua di PN Manna, Suhadi dipromosikan menjadi Ketua PN Takengon, Aceh. Meski menghadapi keterbatasan fasilitas dalam menjalani tugasnya, tak membuatnya kendor selama 4 tahun bertugas di PN Takengon.

Kariernya mulai terlihat sejak dimutasi ke tanah Jawa. Sekamir periode 2000-an, Suhadi dipromosikan menjadi Ketua PN Sumedang. Selama 3 tahun 8 bulan di Sumedang, kembali pula Suhadi dipromosikan menjadi Ketua PN Karawang. Hanya berselang dua tahun di Karawang, Suhadi mendapat amanah menjadi Ketua PN Tangerang pada 2005. Hingga akhirnya, Suhadi menjadi hakim Tinggi DKI Jakarta, pada 2007.

Setelah itu, pria kelahiran Sumbawa Besar 19 September 1953 ini “hijrah” ke Mahkamah Agung (MA). Yakni, sempat menjabat Panitera MA hingga akhirnya terpilih menjadi hakim agung pada 2011. Beberapa tahun kemudian, Suhadi pun terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ketum IKAHI) periode 2016-2019. Sebagai orang nomor satu di IKAHI, Suhadi tentu mendukung hal-hal yang berhubungan dengan kesejahteraan hakim.

Sebagai hakim agung, Suhadi kerap mewakili korps kehakiman bersama pemerintah dalam membahas rancangan undang-undang dengan DPR. Sebut saja, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Jabatan Hakim. Suhadi berharap isu kesejahteraan dan perlindungan hakim dalam RUU Jabatan Hakim mampu menjawab berbagai persoalan yang dialami hakim selama ini.

Ditemui hukumonline di ruang kerjanya, Jumat (26/5) pekan lalu, pria penggemar olahraga tenis itu menceritakan seputar problematika status hakim sebagai pejabat negara, hak dan fasilitas hakim yang diterima selama ini, pentingnya jaminan kesehatan dan keamanan hingga fenomena hakim korupsi. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana pandangan Anda mengenai status hakim pejabat negara yang sudah dikukuhkan sejumlah UU?

Iya, memang ada beberapa UU yang menempatkan status hakim sebagai pejabat negara. Yakni, UU Kepegawaian, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tiga UU bidang peradilan tahun 2009. Dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebut hakim agung dan hakim semua badan peradilan merupakan pejabat negara, kecuali hakim ad hoc. Satu sisi, pengakuan negara terhadap hakim sebagai pejabat negara adalah sebuah kehormatan. Tetapi, di sisi lain, konsekuensi hakim sebagai pejabat negara masih belum jelas menyangkut pola rekrutmen, pendidikan, karir, kepangkatan, periodesasi masa jabatan, serta pemenuhan hak dan fasilitas hakim yang diperolehnya. Sebab, aturan hakim sebagai pejabat negara masih mengikuti sistem PNS. Baca Juga: Begini Konsekuensi Logis Status Hakim Pejabat Negara

Apa ada perbedaan antara jabatan hakim dan pejabat negara lain?  

Pejabat negara umumnya, memiliki periodesasi masa jabatan, misalnya lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu periode. Seperti, presiden, gubernur, bupati, menteri. Pejabat negara dipilih melalui proses seleksi lembaga lain (pansel), pemilihan umum, atau penunjukan. Sedangkan, periodesasi masa jabatan semacam ini tidak dapat diterapkan kepada hakim? Sebab, jabatan hakim tidak mengenal periodesasi, melainkan karier dan pensiun (sistem kepangkatan).

Misalnya, dari sisi rekrutmen dan pendidikan calon hakim selama ini, pola rekrutmen hakim hampir serupa PNS, meski memiliki tata cara tersendiri, yakni melalui proses seleksi (CPNS) dan pendidikan calon hakim. Setelah lulus pendidikan hakim selama 2,5 tahun, para calon hakim baru dapat diangkat menjadi hakim ketika diusulkan oleh Ketua MA kepada Presiden. Namun, pasca penetapan status hakim sebagai pejabat negara terjadi kekosongan aturan hukum mengenai tata cara rekrutmen hakim selaku calon pejabat negara. Buktinya, sudah 7 tahun, MA tidak bisa menyelenggarakan rekrutmen karena “terbelenggu” karena status itu. Baca Juga: Persoalan Ini Jadi Penghambat Rekutmen Calon Hakim

Jadi, menurut Anda, idealnya status hakim tetap sebagai pejabat negara, PNS, atau ada  istilah lain yang lebih tepat?

Sejak dikukuhkan hakim sebagai pejabat negara, hingga saat ini, realisasinya belum bisa diwujudkan. Jadi, status hakim lebih ideal disebut bukan sebagai pejabat negara, melainkan "pejabat negara tertentu", yang dibedakan dengan pejabat negara lain (dengan sistem periodesasi). Sebab, hakim memiliki tata cara rekrutmen dan sistem pendidikan calon hakim sendiri sebelum diangkat menjadi hakim oleh presiden melalui usulan Ketua MA hingga pensiun. Proses pengangkatan ini tentu berbeda dengan pejabat negara umumnya yang dipilih per lima tahun. Baca Juga: Dilema ‘Wakil Tuhan’ sebagai Pejabat Negara

Mengingat hakim sebagai pejabat negara, apakah hak dan fasilitas yang diperolehnya sudah sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim?

Saya kira pemerintah belum sepenuhnya menjalankan amanat PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA. Selama ini baru gaji dan tunjangan hakim saja yang sudah terealisasi. Sementara kalau fasilitas/tunjangan (perumahan dan transportasi) belum terealisasi.  

Jadi, fasilitas hakim yang sudah diamanatkan PP No. 94 Tahun 2012 belum terealisasi?

Iya, ini menjadi keluhan sebagian besar hakim karena belum semua menikmati fasilitas kendaraan dan rumah dinas yang layak. Bahkan, sebagian hakim yang tidak mendapat rumah dinas, terpaksa harus ngontrak rumah atau ngekost rumah dengan biaya sendiri karena tidak dapat tunjangan penggantian biaya perumahan atau transportasi. Hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang jumlahnya mencapai 50 orang, belum tentu semuanya dapat rumah dinas. Memang, sebagian pengadilan di daerah rata-rata masih kekurangan fasilitas rumah dinasnya. (Apalagi) saat ini informasi dari Biro Perencanaan MA anggaran 80 persen (terserap) untuk belanja pegawai, hanya 20 persen untuk belanja barang dan modal.

Saat ini hanya pimpinan pengadilan dan pejabat struktural pengadilan (panitera dan sekretars) yang mendapat fasilitas rumah dan kendaraan dinas, tetapi kalau hakim biasa (nonstruktural) belum tentu mendapatkan rumah dinas. Sebenarnya dapat atau tidaknya fasilitas bagi panitera dan sekretaris sama saja dengan para hakim, kan institusinya sama. Tapi inilah sekarang (semuanya) tergantung kemampuan keuangan negara dengan sistem DIPA (Daftar Isian Pelaksaanaan Anggaran). Seharusnya, badan yudikatif itu mempunyai keuangan tersendiri, tetapi selama ini masih tetap menggunakan sistem DIPA. Jadi, naik atau turunnya anggaran peradilan tergantung kemampuan keuangan negara.   

Bagaimana Anda melihat seberapa pentingnya jaminan keamanan dan kesehatan bagi hakim sesuai PP No. 94 Tahun 2012?  

Tentu penting, harapan kita semua dijamin masalah kesehatan, perumahan, transportasi, dan keamanan terhadap semua hakim sesuai standar jabatannya. Apalagi, para hakim berstatus pejabat negara, tetapi faktanya masih diperlakukan seperti PNS/ASN terutama dalam hal jaminan keamanan dan kesehatan. Hakim sudah semestinya mendapat perlindungan di pengadilan termasuk keluarganya. Dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, misalnya, sistem pengamanan bagi majelis hakim menjadi wajib. Itu kalau tidak dikawal keamanan hakimnya bisa dicabik-cabik oleh pendemo kedua belah pihak.

Merujuk UU Kekuasaan Kehakiman dan PP 94 Tahun 2012, akses jaminan keamanan bagi hakim seharusnya dijamin negara dalam hal ini pihak kepolisian. Sebab, selama ini hanya hakim Pimpinan MA dan hakim konstitusi yang memperoleh pengawalan, hakim agung tidak memperoleh ajudan pengawalan. Harapannya, ketika pengadilan membutuhkan pengamanan, maka pihak kepolisian berkewajiban memberikan pengamanan tanpa terkecuali. Idealnya menempatkan anggotanya satu hingga dua orang untuk menjaga pengadilan, dengan dibantu Satpam pengadilan. Begitu pula di komplek perumahan dinas hakim. Nanti, kalau ada apa-apa kan connect dengan induk kesatuan kepolisian itu.

Bagaimana dengan jaminan kesehatan hakim selama ini?  

Jaminan kesehatan bagi hakim tingkat pertama dan banding berbeda dengan jaminan kesehatan yang selama ini diperoleh hakim agung. Para hakim hanya menggunakan akses asuransi BPJS Kesehatan, mungkin sama seperti PNS yang lain. Memang Askes atau BPJS  Kesehatan itu birokratis untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara berjenjang mulai Puskesmas, RS kabupaten, RS provinsi, hingga RS Pusat karena aturannya seperti itu.

Namun, saat ini hakim agung mendapat asuransi kesehatan Jasindo – sebelumnya asuransi menteri (Asmen), Asurasi Tama, Askes, - karena sebagai pejabat negara. Kita berharap ke depan, negara memberikan perlakuan pelayanan kesehatan yang sama terhadap seluruh hakim, mulai hakim tingkat pertama, banding hingga hakim agung. Misalnya ada jaminan asuransi kesehatan lain di luar BPJS, seperti yang dinikmati hakim agung.

Bagaimana dengan kondisi hakim ad hoc dari sisi hak dan tunjangan yang diperoleh saat ini? 

Sama halnya dengan hakim karier, belum semua hakim ad hoc menikmati fasilitas perumahan dan transportasi yang layak. Selama ini hanya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang telah menikmati tunjangan perumahan sebesar Rp25 juta per tahun. Sebab, keberadaan hakim ad hoc tipikor adanya di pengadilan kelas IA. Sementara untuk fasilitas mobil dinas, dirinya kurang tahu persis, hakim ad hoc tipikor mendapat fasilitas itu atau tidak. Masing-masing hakim ad hoc tipikor, PHI, perikanan, niaga punya UU tersendiri mengenai masa tugas, besaran gaji, tunjangan, dan uang kehormatan yang berbeda-beda. Jadi, bagaimana pemikirannya (status hakim ad hoc) itu biarlah pembuat UU yang menjawabnya. Baca Juga: Kisah Hakim Ad Hoc yang Juga Minim Fasilitas

Faktanya, integritas hakim dipertanyakan karena beberapa kasus hakim terbukti menerima suap, menurut Anda layakkah hakim menuntut kesejahteraan?

Tentu, persoalan ini harus dipisahkan dan tidak bisa dijadikan ukuran. Kalau status hakim sudah ditetapkan sebagai pejabat negara, tentu ada konsekuensinya sendiri ketika melakukan pelanggaran suap itu, ia akan kehilangan segalanya. Seperti, dia dipecat yang statusnya hakimnya hilang, keluarga menanggung malu, dan pasti anak dan istrinya akan berantakan (korban). Lagipula, berapa sih hakim yang sudah dipenjara (karena suap)? Kan bisa dihitung dengan jari.

Di sisi lain, kalau kita lihat ke Lapas Sukamiskin, hampir semua (mantan) pejabat negara lain ada disana. Berapa banyak atau ratusan anggota DPR, walikota, gubernur, menteri. Toh, negara ini tidak bubar. Kalau itu ukurannya, apakah mereka itu pantas menuntut (status) sebagai pejabat negara? Tidak seperti itu juga kan. Justru karena status ini sebagai pengikat, hakim itu akan super hati-hati karena akan hilang segalanya. Inilah balasan dengan segala resiko sebagai pejabat negara.

Banyak harapan para hakim di daerah dengan RUU Jabatan Hakim, bagaimana pandangan Anda?

Nantinya, apabila kualifikasi hakim tetap sebagai pejabat negara, pemerintah dipersilakan menentukan sesuai kemampuan keuangan negara. Intinya, yang dituntut para hakim saat ini sebenarnya menagih janji dalam beberapa realisasi regulasi terkait kesejahteraan dan fasilitas hakim, apakah sudah dipenuhi? Ini perlu ditagih. Bukan kita malah menciptakan kondisi baru, kan begitu. Tentunya, IKAHI berharap supaya hak dan fasilitas itu bisa segera terlaksana. Kalau RUU Jabatan Hakim itu sudah masuk ranah politik itu, itu beda lagi, kan jadi susah.
Tags:

Berita Terkait