Pendidikan Profesi Advokat Wajib Penuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Berita

Pendidikan Profesi Advokat Wajib Penuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Masih ada organisasi advokat yang menyelenggarakan PPA yang tidak mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) menilai, Pendidikan Profesi Advokat (PPA) wajib memenuhi level 7 sebagaimana diatur dalam Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Hal itu diutarakan Ketua Umum DPP AAI Muhammad Ismak saat menghadiri Rapat Kerja Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (BKS PTN Se-Indonesia) pada 7-9 Juli lalu.

“AAI merupakan organisasi advokat yang pertama kali menginisiasi pengkajian mengenai Pendidikan Profesi Advokat dikaitkan dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Kamis (13/7).

DPP AAI menyayangkan kondisi PPA yang saat ini dijalankan oleh organisasi advokat lainnya. Menurut Ismak, PPA tersebut diselenggarakan oleh masing-masing organisasi advokat tanpa kurikulum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Baca: MK: Penyelenggaraan PKPA Wajib Libatkan Perguruan Tinggi Hukum)

Padahal, dalam Perpres Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia disebutkan bahwa lulusan pendidikan profesi setara dengan level 7 atau 8 dengan masa dan beban belajar penyelenggaraan program pendidkan paling lama tiga tahun akademik untuk program profesi dengan beban belajar paling sedikit 24 SKS yang dapat ditempuh kurang lebih tiga bulan.

Tapi sayangnya, masih ada organisasi advokat yang menyelenggarakan PPA yang tidak mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perpres Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Umumnya, organisasi advokat tersebut hanya melaksanakan PPA selama kurang dari 24 SKS atau kurang dari empat minggu, dan bahkan ada yang diselenggarakan selama beberapa hari saja.

Rekomendasi AAI bahwa PPA wajib memenuhi level 7 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia itu sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUU-XIV/2016 tanggal 23 Mei 2017 yang intinya dalam menyelenggarakan PPA, organisasi advokat harus bekerja sama dengan perguruan tinggi dan fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tingi hukum yang terakreditasi B.

Atas dasar itu, Ismak menilai, peran perguruan tinggi hukum atau sekolah tinggi hukum sangat penting dalam memperbaiki sistem PPA. AAI sendiri bertekad untuk konsisten mensinergikan PPA sebagai salah satu pilar visi untuk tetap bekerjasama dengan pendidikan tinggi hukum dan sekolah tinggi hukum di seluruh Indonesia.

Ketua BKS PTN Se-Indonesia, Prof. Benny Riyanto, sepakat dengan yang diutarakan Ismak. BKS PTN Se-Indonesia pun menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan putusan MK tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Benny juga menghimbau anggota PTN BKS Se-Indonesia untuk turut bertanggung jawab menjaga mutu pendidikan di Indonesia, termasuk perekrutan advokat.

(Baca: Ini Ratio Legis Terbitnya SKMA Sumpah Advokat)

Audiensi ke MA
Selain menghadiri undangan BKS PTN Se-Indonesia, rombongan DPP AAI juga melakukan audiensi dengan MA pada Rabu, 12 Juli 2017. Dalam kesempatan itu, rombongan AAI yang dipimpin Ismak diterima oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin.

Dalam audiensi, AAI bersama MA membahas mengenai standar penyelenggaraan PPA yang masih tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pembahasan tersebut, dititikberatkan mengenai peran MA melalui Pengadilan Tinggi di Indonesia yang melakukan pengambilan sumpah kepada para advokat.

Sebelum pengambilan sumpah tersebut dilangsungkan, AAI menilai, sebaiknya Pengadilan Tinggi memastikan kepada organisasi advokat tersebut bahwa setiap advokat yang akan diambil sumpah telah melaksanakan PPA sesuai Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016.

(Baca: Putusan MK Belum Dijalankan, Ketentuan Sumpah Advokat Kembali Diuji)

Menurut AAI, putusan MK tersebut sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) RI No.73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015 dengan Putusan MK No. 36/PUU-XIII tanggal 29 September 2015 terkait Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

“SKMA baru tersebut merupakan suatu yang tak terpisahkan sebagai syarat pengambilan sumpah advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi, dimana calon advokat wajib mengikuti pendidikan profesi sesuai standar kurikulum pendidikan profesi yang diatur oleh Kementerian terkait yang membawahi Perguruan Tinggi Hukum dan sejalan dengan isi Putusan MK No. 95/PUU-XIV/2016,” tulisnya.
Tags:

Berita Terkait