Tiga Tahun UU Administrasi Pemerintahan
Fokus

Tiga Tahun UU Administrasi Pemerintahan

Hasil kajian terhadap UU Administrasi Pemerintahan menemukan sejumlah kelemahan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat peluncuran anotasi UU AP. Foto: MYS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat peluncuran anotasi UU AP. Foto: MYS

Hampir satu bulan lewat setelah UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) memasuki usia tiga tahun. Salah satu ‘kado’ yang diberikan pada peringatan tiga tahun adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengabulkan gugatan warga terhadap Gubernur Sumatera Barat menggunakan dalil fiktif positif.

Fiktif positif adalah prinsip yang diperkenalkan UUAP, menggantikan prinsip fiktif negatif  yang dianut UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan UUAP, seorang pejabat publik atau pejabat pemerintahan memiliki batas waktu tertentu untuk menetapkan suatu keputusan atau melakukan suatu tindakan. Batas waktunya disesuaikan dengan perundang-undangan. Sesuai Pasal 53 ayat (3) UUAP, jika dalam batas waktu tertentu si pejabat tidak menetapkan keputusan atau tidak melakukan suatu tindakan atas permohonan yang diajukan sesuai prosedur, maka permohonan itu dianggap dikabulkan secara hukum. Inilah esensi fiktif positif.

Fiktif positif hanya salah satu dari sekian banyak norma UUAP yang mendapat perhatian para akademisi dan praktisi. Pada 23 Oktober lalu, misalnya, Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UGM Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM, dan Asosiasi Pengajar HTN/HAN Provinsi Yogyakarta menggelar diskusi ‘UU Administrasi Pemerintahan, Apresiasi Positif, Implikasi Negatif Serta Peluang untuk Menanggulanginya’.

(Baca juga: Penting Dibaca Penyelenggara Negara, Anotasi UU Administrasi Pemerintahan Diluncurkan).

Richo Andi Wibowo, narahubung acara dan dosen Departemen Hukum Administrasi UGM, membenarkan adanya beberapa catatan apresiatif, catatam kritis dari narasumber terhadap UUAP. “Sekalipun UUAP ini sudah berjalan selama tiga tahun, namun masih penuh catatan dan tanda tanya,” ujarnya.

Seperti termuat dalam lama resmi Fakultas Hukum UGM, Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN Pusat, Moh. Mahfud MD, misalnya menyebut kehadiran UU AP telah memberikan paradigma yang lebih memadai dalam tata kelola pemerintahan. Ada beberapa indikasinya. Pertama, menguatnya peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, semakin jelasnya hak untuk melakukan keberatan dan banding terhadap keputusan yang dianggap merugikan. Ketiga, mengatur lebih jelas hak masyarakat dalam mengajukan gugatan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Philipus M. Hadjon, termasuk akademisi yang kritis terhadap UUAP. Ketika proses pembahasan RUU dan setelah RUU itu disahkan Prof. Hadjon mengkritik beberapa bagian, dan diulang lagi di UGM Yogyakarta. Selain konsep ‘administrasi pemerintahan’ yang masih membingungkan dan konsep ‘tindakan’ yang sifatnya tak tertulis, Prof. Hadjon mengkritik UUAP karena mengatur dan mengubah kewenangan PTUN namun normanya dimuat dalam Ketentuan Peralihan.

Norma yang dimaksud Prof. Hadjon termuat dalam Pasal 87 UUAP. Pasal ini menyebutkan dengan berlakunya UUAP, maka Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dalam UU No. 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009, harus dimaknai sebagai (a) penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; (b) Keputusan Badan dan/atau Pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislative, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya; (c) berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik; (d) bersifat final dalam arti luas; (e) keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau (f) keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.

Tags:

Berita Terkait