Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli
Utama

Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli

Hak imunitas advokat berlaku ketika menjalankan tugas profesi di dalam maupun luar sidang pengadilan selama dilakukan dengan itikad baik, tidak melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS

Hak perlindungan atau imunitas bagi profesi advokat yang sedang menjalankan tugasnya kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perdebatan publik. Hal ini tak lain disebabkan setelah mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijadikan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap menghalangi proses penyidikan mantan kliennya itu di kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

 

Baik pengacaranya maupun Fredrich sendiri menganggap apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. "Ini adalah pekerjaan yang ingin ‘menghabisi’ profesi advokat," kata Frederich ketika keluar dari kantor KPK dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan, Sabtu (13/1/2018). Baca Juga: Selain KPK, Komwas Peradi Pun Bahas Dugaan Ijazah Palsu Fredrich Yunadi

 

Dia beralasan profesi advokat ketika menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat dituntut secara perdata maupun fungsinya sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya Pasal 16. Hal itu, kata Frederich, diperkuat dengan adanya putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 terkait pengujian Pasal 16 UU Advokat. Namun pendapat Frederich ini ditentang beberapa kalangan.

 

Salah satunya, Direktur Pusat Pengkajian dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono Bayu. Dia mengakui putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.

 

Sebelumnya, Pasal 16 UU Advokat menyebutkan “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Namun, pasca terbitnya putusan MK tersebut dinyatakan advokat tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata dalam rangka kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar persidangan.

 

Selengkapnya amar putusan MK itu berbunyi “Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’.”

 

Menurut Bayu, hak imunitas advokat itu sebagai hak tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya, sebenarnya tetap memiliki batasan. “Batasan yang dimaksud adalah hak imunitas akan tetap melekat sepanjang dalam menjalankan profesinya untuk kepentingan pembelaan klien dilaksanakan dengan itikad baik," ujar Bayu kepada Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait