KPK: Suap Bupati Subang Diduga untuk Kampanye Pilkada
Berita

KPK: Suap Bupati Subang Diduga untuk Kampanye Pilkada

Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang suap yang diterima Bupati Subang Imas Aryumningsih juga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada Subang 2018. Imas Aryumningsih bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perizinan di Pemkab Subang.

 

Diketahui, Imas maju sebagai calon Bupati Subang berpasangan dengan Sutarno dalam Pilkada Subang 2018. Imas merupakan calon petahana atau incumbent. "Sebagian uang yang diterima diduga untuk kampanye bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2/2018) malam seperti dikutip Antara. Baca Juga: OTT Bupati Subang KPK Amankan Delapan Orang

 

Selain uang, kata Basaria, Imas juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanyenya.

Imas dan Sutarno diusung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain Imas, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Miftahhudin dari unsur swasta, Data dari unsur swasta, dan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang Asep Santika.

Diduga, kata Basaria, Imas bersama-sama beberapa pihak menerima hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pengurusan perizinan di lingkungan Pemkab Subang yang diajukan dua perusahaan, yaitu PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar. "Pemberian suap dilakukan untuk mendapat izin membuat pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang," kata Basaria.

Menurut dia, pemberian uang atau hadiah dari pengusaha tersebut melalui orang-orang dekat bupati yang bertindak sebagai pengumpul dana. Ia mengungkapkan diduga komitmen fee awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan dugaan komitmen fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

 

Sebelumnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada 13 Februari 2018 di beberapa lokasi terpisah di Bandung dan Subang.

Tags:

Berita Terkait