Artidjo Alkostar: Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Diperketat
Berita

Artidjo Alkostar: Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Diperketat

Karena ada fenomena beberapa hakim ad hoc tipikor justru terlibat kasus korupsi. Meski butuh, tetapi Pansel tidak memaksakan penuhi kuota jumlah kebutuhan karena mengedepankan aspek integritas dan kualitas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2018, Artidjo Alkostar bakal memperketat proses seleksi. Pasalnya, dalam beberapa kasus ada Hakim Ad Hoc Tipikor hasil seleksi sebelumnya terjerat kasus korupsi. Belum lagi, biaya proses seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor sangat besar, sehingga diharapkan bisa menjaring calon yang berkualitas dan berintegritas.     

 

“Kita berharap hasil seleksi calon hakim ad hoc tipikor kali ini tidak korupsi. Karenanya, proses seleksi kali ini lebih diperketat dan berbeda dari tahun sebelumnya,” kata Artidjo di sela-sela acara seminar Pelaksanaan Perma No. 3 Tahun 2017 di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (8/3/2018).

 

Dia menerangkan belajar dari pengalaman dari hasil seleksi hakim ad hoc tipikor sebelumnya, terdapat hakim ad hoc tipikor yang terlibat kasus korupsi. Padahal, mereka bertugas mengadili perkara korupsi. Ia menyebut Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang ditangkap KPK beberapa tahun lalu. “Dan banyak lagi hakim ad hoc tipikor lain yang terjerat kasus korupsi. Itu kan ironis, kita tidak ingin lagi seperti itu,” harap Artidjo.

 

Berdasarkan catatan Hukumonline, pada Juli 2013, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Asmadinata pernah diberhentikan lewat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) lantaran terbukti menemui makelar kasus yang meminta agar dia membebaskan terdakwa korupsi yang ditanganinya.

 

Singkat cerita, Asmadinata divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Pengadilan Tinggi Semarang pun memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait penanganan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Grobogan M. Yaeni. Baca Juga: Hukuman Mantan Hakim Asmadinata Ditambah Setahun

 

Kasus ini juga menyeret hakim ad hoc tipikor lain yang menjadi inisiator penyuapan yang pernah meminta Asmadinata membebaskan M. Yaeni. Mereka adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono. 

 

Pada Maret 2014, Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bandung Ramlan Comel juga diberhentikan melalui MKH karena terindikasi menerima dana terkait penanganan kasus korupsi dana Bansos Pemkot Bandung 2009-2010. Alhasil, Ramlan pun divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada 9 Desember 2014 karena terbukti turut menerima dana suap terkait penanganan kasus itu.

Tags:

Berita Terkait