Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK: Tak Ada Masalah dengan Menkopolhukam
Berita

Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPK: Tak Ada Masalah dengan Menkopolhukam

Sedangkan Kejaksaan Agung akan menunda proses hukum masing-masing pasangan calon kepala daerah, tapi dilanjutkan setelah pilkada selesai.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Foto: RES

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa lembaganya tidak mempunyai masalah dengan Kemenkopolhukam terkait permintaan penundaan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.



"Kami tidak ada masalah dengan pemerintah," kata Syarif seperti dilansir Antara di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).

 

Terkait permintaan penundaan calon Kepala Daerah sebagai tersangka korupsi itu, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dibedakan dengan hal-hal lain di luar penegakan hukum.

 

"Kami mendengarkan imbauan dari beliau-beliau, yang penting proses penegakan hukum itu harus kami bedakan dengan hal-hal yang lain di luar penegakan hukum tetapi bahwa ada imbauan dari Kemenkopolhukam kami akan pertimbangkan, itu saja" ucap Syarif.

 

Sebelumnya, pada Senin (12/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi.

 

Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. (Baca Juga: Wacana Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah Menguat)

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menyatakan pihaknya tetap meneruskan proses hukum terhadap para Kepala Daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi, meski mereka juga menjadi peserta pilkada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait