Pentingnya ‘Definisi Terorisme’ dalam RUU Terorisme
Berita

Pentingnya ‘Definisi Terorisme’ dalam RUU Terorisme

Pengaturan definisi terorisme dinilai penting sebagai parameter awal menentukan sebuah tindakan masuk kategori terorisme atau bukan dan membedakan antara tindak pidana makar dan terorisme.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES
Ilustrasi penanganan aksi terorisme. Foto: RES

DPR dan pemerintah masih terus melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah sudah menyepakati lebih dari  90 persen seluruh pasal. Hanya saja, pembasahan masih menyisakan pasal mengenai definisi “terorisme” itu sendiri.

 

“Iya soal pasal rehabilitasi dan kompensasi sudah diketuk. Tinggal pasal pendefinisian teroris saja yang belum (disepakati),” ujar Ketua Panja RUU Terorisme, Ahmad Syafii kepada Hukumonline, Senin (30/4/2018).

 

Menurut pria yang kerap disapa Romo itu, seandainya pemerintah sudah merumuskan definisi terorisme sesuai dengan standar baku, maka RUU tersebut sudah dapat dirampungkan sebelum masa reses. “Sayangnya, pemerintah belum merumuskan norma pendefinisian terorisme sesuai standar baku dalam draf RUU,” ujar Romo.

 

Meski pihak pemerintah sudah menyodorkan definisi terorisme yang berasal Polri, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk Panja RUU Terorisme DPR sendiri. Namun, semua definisi terorisme yang diajukan masih dinilai Panja DPR belum memenuhi standar baku. 

 

“Definisi terorisme usulan pemerintah belum mengakomodir rumusan dari berbagai lintas sektor penegak hukum. Tak hanya itu, rumusan pemerintah hanya mengatur sebagian dari tindak pidana saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme. “Dan ini belum mendapat titik temu. Karena itu, kami minta agar pemerintah memperbaiki terlebih dahulu rumusan itu,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra itu. Baca Juga: 3 Substansi Ini Membuat Pembahasan RUU Terorisme Berlarut

 

Sedari awal, pemerintah memang enggan memberi definisi soal terorisme. Anggota Panja RUU Terorisme, Arsul Sani punya catatan sendiri. Menurutnya, pemerintah, khususnya penegak hukum tidak mau mengatur definisi terorisme. Alasannya, ketika ada pengaturan definisi terorisme bakal membatasi kerja-kerja aparat dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana teroris.

 

Sementara DPR yang banyak menerima aspirasi dan masukan dari masyarakat, merasa perlu memberi definisi terorisme dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan demikian, penegak hukum tidak dengan mudahnya menggunakan UU  Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menjerat pelaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait