Ahli Sebut Pengelolaan BUMN Cenderung Kapitalis dan Liberalis
Berita

Ahli Sebut Pengelolaan BUMN Cenderung Kapitalis dan Liberalis

Bagi ahli perusahaan holding BUMN memberi peluang besar kepada pemerintah melakukan privatisasi BUMN di luar kontrol atau persetujuan publik (DPR).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Pengelolaan negara cq pemerintah terhadap BUMN cenderung bersifat kapitalis dan terseret/mengarah pada sistem ekonomi liberal. Ini sebagai akibat penyalahgunaan penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengisyaratkan BUMN mengutamakan mencari keuntungan.    

 

“Ini dapat diduga akibat penerapan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b UU BUMN yang disalahgunakan dan telah menyimpang dari substansi sistem ekonomi Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945, sehingga bersifat kapitalistik, liberalistik, dan berparadigma neo-liberalisme,” ujar pengajar hukum ekonomi Universitas Surakarta, Agus Trihatmoko saat memberi keterangan ahli pemohon di sidang uji UU BUMN di Gedung MK, Rabu (2/5/2018).

 

Selengkapnya, Pasal  2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN berbunyi “Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan;....”

 

Pasal 4 ayat (4) UU BUMN berbunyi “Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

 

Agus Trihatmoko menilai Pasal 2 ayat (1) huruf a pada frasa “penerimaan negara pada khususnya…”, sesungguhnya negara memiliki orientasi mengekspolitasi ekonomi melalui peran BUMN yang bertentangan dengan sifat emansipasi, partisipasi setiap elemen pelaku ekonomi (dikhususkan pada masyarakat) dan asas kekeluargaan dan kebersamaan.

 

Selain itu, Pasal 2 ayat 1 huruf b pada frasa “mengejar keuntungan…”, BUMN lebih mengutamakan orientasi pada keuntungan atas pemodalam kapitalistik melalui kepemilikan bisnis kelompok usaha pemerintah. “Tentu hal ini bertentangan sifat yang berorientasi pada kepemilikan public (rakyat),” sebutnya.

 

Menurutnya, pemerintah menjadi kelompok penguasa bisnis BUMN sebagai sebuah sistem kapitalisme tanpa partisipasi masyarakat sebagai tumpuan ekonomi yang berdaulat pada rakyat. “Mengejar keuntungan dipusatkan pada keuangan pemerintah sendiri (APBN), bukan kepentingan bersama,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait