Sebab Molornya Pembahasan RUU Terorisme
Berita

Sebab Molornya Pembahasan RUU Terorisme

Mulai hanya satu tahun menyerap aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan, hingga adanya ego sektoral di internal pemerintah terkait dengan keterlibatan peran TNI dalam operasi penanganan terorisme.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Dari kanan ke kiri: Arsul Sani, Muhammad Nasir Djamil, Prof Poltak Partogi dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (15/5). Foto: RFQ
Dari kanan ke kiri: Arsul Sani, Muhammad Nasir Djamil, Prof Poltak Partogi dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Selasa (15/5). Foto: RFQ

Pasca peristiwa peledakan bom di Surabaya pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi sorotan banyak pihak. Padahal, pembahasan terakhir menyisakan satu pasal terkait definisi terorisme itu sendiri dimana pihak pemerintah sebagai pihak pengusul diketahui belum mencantumkan definisi terorisme secara baku dalam draft RUU ini.         

 

Namun belakangan, sejumlah pihak terutama pemerintah mempertanyakan lambannya pembahasan RUU Terorisme ini dan mengancam akan menerbitkan Perppu apabila hingga Juni 2018 belum disahkan. Namun, dalam dua tahun pembahasan RUU ini ada beberapa hal yang menjadi sebab lamanya pembahasan RUU tersebut. Demikian intisari diskusi bertajuk, “RUU Teroris Dikebut, Mampu Redam Aksi Teror?’ di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (15/5/2018) .

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani mengatakan setiap pembahasan RUU Teroris di banyak negara memang kerap menimbulkan kontroversi, sehingga penyelesaiannya cukup lama. Sebab, melalui RUU Terorisme ini diharapkan bisa mengatasi peristiwa aksi terorisme yang sedang terjadi dan akan terjadi di kemudian hari.

 

“Terutama menyangkut perluasan kewenangan penegak hukum, aspek penegakan hukum yang dilakukan sering bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM),” ujar Asrul Sani dalam diskusi. Baca Juga: Gerakan Terorisme Makin Masif, Penangannya Harus Komprehensif

 

Belum lagi, kata Asrul, kata per kata yang tertuang dalam draf yang dibuat oleh pemerintah dibahas lagi secara detil oleh DPR dan pemerintah. Saat tahun pertama, pembahasan Pansus (sebelum Panja, red) hanya menerima masukan dari beberapa elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan.

 

“Kenapa lama? karena di banyak negara memang lama pembahasannya. Kemudian aspirasi masyarakatnya lebih banyak dibandingkan dengan RKUHP yang jumlah pasalnya 786. Padahal RUU ini tidak lebih dari 20 Pasal,” ujarnya.

 

Kemudian, kata Arsul, adanya perbedaan pandangan antar fraksi menjadi bagian dari lambannya pembahasan RUU. Lebih lanjut, Arsul menegaskan, pembahasan terhadap pasal pidana materil dilakukan secara detil, kata per kata, hingga frasa dalam draf RUU diperdebatkan. Tujuannya, agar pemerintah tidak sedemikian mudahnya menggunakan UU Terorisme untuk menjerat setiap orang yang melakukan kekerasan atau diduga melakukan tindak pidana terorisme.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait