Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah
Berita

Mulai 2019, Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan Berubah

Adanya perubahan spesifikasi teknis TNKB yang direncanakan mulai 2019 dan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Perkapolri No. 5 Tahun 2012 akan direvisi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan berubah warna dan akan terbaca CCTV yang terhubung dengan pusat manajemen lalu lintas Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) yang berbasis teknologi informasi (TI).

 

"Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi 'face recognition'. Sekarang pelat nomornya ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdeteksi bahwa ini siapa, pelat nomor, angkanya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, seperti dilansir Antara di Jakarta, Kamis (27/7).

 

Adanya perubahan spesifikasi teknis TNKB yang direncanakan mulai 2019 dan dilakukan bertahap itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

 

Iqbal menuturkan warna hitam yang kini menjadi warna dasar TNKB untuk kendaraan pribadi susah terbaca CCTV. Diharapkan perubahan tersebut akan mengurangi kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana. "Misalnya kenapa itu melebihi kecepatan, kami langsung saja nanti menghubungi si pengendara, bahwa anda melebihi kecepatan di km sekian," kata Iqbal.

 

Ia menuturkan rencananya perubahan TNKB akan diberlakukan pada semua jenis kendaraan. Terkait teknologi dan warna-warna yang akan digunakan sebagai pengganti lebih detail, Iqbal menuturkan belum diatur dan masih dalam proses pembahasan. Untuk menjalankan hal tersebut, Iqbal menuturkan diperlukan revisi Perkapolri 5/2012.

 

"Peraturan Kapolri harus direvisi, terus juga kami akan melihat jangan sampai perubahan itu akan menghambat aktivitas masyarakat," kata dia.

 

Seperti diulas klinik hukumonline berjudul Agar Tidak Ditilang Karena Masalah Plat Nomor, pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksananya, antara lain PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait