Mulai 1 Agustus, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang
Berita

Mulai 1 Agustus, Pelanggar Ganjil-Genap Akan Ditilang

Ganjil genap merupakan bagian dari paket kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas yang disiapkan untuk kelancaran Asian Games 2018 di Jakarta. Sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta
Ilustrasi jalanan di DKI Jakarta

Perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta merupakan bagian dari paket kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas yang disiapkan Pemerintah guna mendukung kelancaran pelaksaaan Asian Games 2018 di Jakarta. Setelah melakukan sosialisasi selama sebulan, petugas Polda Metro Jaya akan segera memberlakukan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi mobil pribadi yang melanggar di kawasan perluasan aturan plat nomor ganjil-genap pada Rabu (1/8) mendatang.

 

"Penindakan sesuai yang telah dijadwalkan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin (30/7).

 

AKBP Budiyanto mengatakan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018. Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas Polda Metro Jaya menerapkan penindakan terhadap pengemudi yang melanggar.


Budiyanto menegaskan polisi tidak memberikan toleransi kepada pengendara yang melanggar di kawasan ganjil-genap karena telah melaksanakan sosialisasi. Bagi pelanggar, polisi akan menjerat sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sesuai Pasal 287 Ayat 1, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa hukuman pidana dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. AKBP Budiyanto berharap para pengendara tidak lagi melanggar peraturan ganjil-genap itu, terutama 1 Agustus mendatang.

 

Pasal 287

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Petugas menyosialisasikan kawasan perluasan aturan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Tags:

Berita Terkait