Ini Peran Irvanto dan Oka Dalam Kasus e-KTP
Berita

Ini Peran Irvanto dan Oka Dalam Kasus e-KTP

​​​​​​​Dua terdakwa berusaha samarkan fee untuk Setya Novanto.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik, Jakarta, Rabu (3/5).
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat keluar dari gedung KPK usai diperiksa penyidik, Jakarta, Rabu (3/5).

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan atas nama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan juga Oka Masagung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/7). Keduanya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

 

Dalam surat dakwaan tampak bagaimana adanya tindakan nyata dari Irvanto dan juga Oka menjadi kepanjangan tangan dari Setya Novanto untuk menerima fee dalam proyek e-KTP sebesar AS$7,3 juta. Bahkan keduanya tampak bekerjasama menyamarkan fee tersebut agar tidak terdeteksi penegak hukum.

 

Irvanto diketahui merupakan keponakan Setya Novanto, sedangkan Oka Masagung adalah kawan lama Novanto semenjak di Kosgoro. Mantan Ketua DPR ini juga pernah menjabat direktur di Gunung Agung, perusahaan milik Oka Masagung.

 

Pada suatu pertemuan, Novanto memperkenalkan Oka kepada bos Sandipala Paulus Tannos di rumahnya. Dalam kesempatan itu Paulus meminta bantuan Oka mencarikan dana untuk modal kerja proyek e-KTP, selain itu Novanto meminta Oka menerima fee dari konsorsium.

 

Pada 14 Juni 2012 Oka dengan menyalahgunakan kedudukannya sebagai pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee untuk Novanto sebesar AS$1,8 juta dari Johannes Marliem melalui rekening OEM Investment, Pte. Ltd pada OCBC Center Branch Nomor Rekening dengan underlying transaction “software development final payment” .

 

“Selain itu pada 10 Desember 2012, Terdakwa II (Oka) kembali menerima uang fee untuk Setya Novanto dari Anang S Sudihardjo sejumlah AS$2 juta melalui rekening pada Bank DBS Singapura Nomor 0003-007277-01-6-022 atas nama Delta Energy Pte.Ltd yang juga merupakan perusahaan milik Terdakwa II," kata Jaksa Abdul Basir Senin (30/7).

 

Pembayaran itu disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware Amerika Serikat.

Tags:

Berita Terkait