Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti pemilu legislatif tahun 2019 mendatang. Dari ribuan bacaleg yang diumumkan, sebagian di antaranya berprofesi sebagai advokat. Bahkan, masih terdapat bacaleg yang berprofesi advokat merupakan incumbent sebagai anggota legislatif. Sejumlah tantangan legislasi menunggu para calon jika nantinya terpilih sebagai wakil rakyat. Mulai dari RUU Advokat, hingga kitab hukum pidana, perdata hingga acaranya. Cerita konsultan hukum maupun penasihat hukum KPU dalam sengketa pemilu juga menghiasi tulisan. Selamat membaca!