Mengurai Kumpulan Putusan Landmark MK
Resensi

Mengurai Kumpulan Putusan Landmark MK

Hadirnya tiga buku berseri berjudul landmark decisions MK ini diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan memperdalam ingatan semua stakeholder mengenai putusan-putusan landmark sejak MK berdiri hingga 2016.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Sejak berdirinya pada 13 Agustus 2003, kiprah Mahkamah Konstitusi (MK) berupaya meneguhkan perannya sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Saat menjalankan kewenangan konstitusionalnya, segala ikhtiar dan ijtihad sudah dilakukan MK demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu kewenangan dominan MK yakni menguji UU terhadap UUD Tahun 1945.  

 

Dalam hal kewenangan mengadili perkara pengujian undang-undang (PUU), sejak 2003 hingga 2016, MK telah meregistrasi sebanyak 1.032 perkara. Dari total jumlah tersebut, MK telah melahirkan 954 putusan perkara PUU yang merupakan “mahkota” sebagai puncak cerminan nilai-nilai keadilan dan kebenaran hakiki (keadilan substantif). Putusan MK itu sekaligus merupakan cerminan visualisasi etika, moralitas, kehormatan para hakim MK.      

 

Tak jarang, sepanjang kiprahnya, setiap putusan MK bisa berdampak pada perubahan sistem ketatanegaraan dan tata kehidupan bermasyarakat. Nah, model putusan seperti inilah disebut sebagai landmark decisions (putusan penting/terpilih) yang berdampak penting bagi tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang seyogyanya ditaati semua pemangku kepentingan.  

 

Atas dasar itu, pada Agustus 2017, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK menerbitkan tiga buku berseri berjudul Putusan Landmark MK 2003–2007; Putusan Landmark MK 2008–2013, dan Putusan Landmark MK 2014–2016. Ketiga buku yang masing-masing setebal kisaran 600-700-an halaman ini, memuat putusan-putusan terpilih sebagai putusan yang dianggap fenomenal.

 

Tentunya, penentuan landmark decisions yang merupakan tafsir konstitusional atas norma itu dengan berbagai persyaratan dan kriteria tertentu. Misalnya, putusan memuat norma atau prinsip hukum baru; putusan yang memberi solusi konstitusionalitas bagi stagnasi praktik ketatanegaraan/politik; sistem hukum yang mengubah kebutuhan hukum masyarakat.

 

Selain itu, putusan yang membatalkan seluruh norma pasal dalam UU; putusan yang memiliki nilai strategis konstitusional yang mengubah tafsir terhadap norma yang berlaku, atau mengembalikan tafsir sesuai dengan konstitusi; dan putusan yang memuat norma konstitusional yang tidak terabsorbsi (diatur) dalam UU, tetapi dinyatakan oleh MK melalui ratio decidendi. (Baca Juga: Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017)

 

Misalnya, dalam Buku Putusan Landmark MK 2003-2007 memuat dan mengurai 21 putusan landmark decisions. Diantaranya, Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 tentang privatisasi ketenagalistrikan; Putusan MK No. 011/PUU-III/2005 tentang alokasi anggaran pendidikan 20 persen; Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden; Putusan MK No. 2-3/PUU-V/2007 tentang konstitusionalitas hukuman mati; Putusan MK No. 29/PUU-V/2007 tentang sensor film, dan lain-lain.

Tags:

Berita Terkait