Jerat Hukum Bagi 2 PNS yang Salah Tembak Sasaran Saat Latihan
Berita

Jerat Hukum Bagi 2 PNS yang Salah Tembak Sasaran Saat Latihan

Dua PNS Kemenhub diduga lalai saat latihan menembak dan tidak tercatat sebagai anggota Perbakin. Polda Metro Jaya masih mendalami alasan pihak gudang meminjamkan senjata kepada kedua tersangka.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kasus penembakan peluru nyasar pada dua anggota DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Pusat, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terkait insiden ini, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial IAW dan RMY yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Perhubungan.  

 

"Keduanya diduga lalai saat latihan menembak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Nico Afinta, seperti dilansir Antara di Jakarta Selasa (16/10).

 

Kombes Nico menjelaskan penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan proyektil peluru tersebut identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di lapangan tembak senayan.

 

Nico menyatakan tersangka IAW dan RMY dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pasal 1:

(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

 

Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9x19 buatan Austria warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 9x19. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitam, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40.

 

Nico menjelaskan bahwa IAW dan RMY merupakan pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan (PNS Kemenhub). Kedua PNS Kemenhub itu tidak tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin). "Dua-duanya PNS Kemenhub," kata Nico.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait