Ini Alasan Perlunya Penghargaan Terhadap Hak Cipta
Berita

Ini Alasan Perlunya Penghargaan Terhadap Hak Cipta

Ada dua hak yang melekat yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari saat menyampaikan paparannya pada acara Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif bidang Musik dan Lagu di Hotel Lombok Astoni, Kamis (18/10). Foto: Humas DJKI
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari saat menyampaikan paparannya pada acara Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif bidang Musik dan Lagu di Hotel Lombok Astoni, Kamis (18/10). Foto: Humas DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) menilai, perlunya penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari mengatakan, salah satunya adalah hak cipta maupun hak terkait.

 

“Intinya dari semua itu adalah faktor ekonomi, demikian juga hak cipta, merek, paten, nantinya semua itu ujung-ujungnya ekonomi nasional dan akhirnya ke internasional,” ujar Erni dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Kamis (18/10).

 

Hal tersebut disampaikan dalam acara konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu dengan mendatangkan artis dan produser rekaman lokal di Ruang Lumbung, Hotel Lombok Astoni. Erni mengatakan, hak cipta menjadi salah satu isu penting di Indonesia terkait pelindungan dan pengaturan royalti.

 

Di mana, pemilik hak cipta perlu mendapatkan hak-haknya, baik hak moral maupun ekonominya. Untuk itu, lanjut Erni, dalam hak cipta terdapat dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. “Hak moral adalah hak untuk seumur hidupnya pencipta dan setelah beliau meninggal, maka karyanya tetap dicantumkan nama penciptanya,” ujarnya menjelaskan.

 

Terkait hak ekonomi, berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemerintah telah menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak. LMKN mengelola hak ekonomi untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

 

Menurut Yessi Kurniawan, Manager Lisensi dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), saat ini penarikan royalti dikoordinir oleh Koordinator Pelaksana, Penarikan, Penghimpun, dan Pendistribusian Royalti (KP3R). “Kami (SELMI) adalah salah satu LMK yang mendapat izin operasional dari Kemenkumham dan saat ini kami ditunjuk sebagai koordinator pelaksana, penarikan, penghimpun, dan pendistribusian royalti bagi hak cipta dan hak terkait oleh LMKN,” ujar Yessi.

 

Yessi menjelaskan, untuk mendapatkan royalti tersebut, para pelaku seni musik dan lagu wajib terdaftar sebagai anggota LMK. Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 91 UU Hak Cipta, LMK hanya dapat menggunakan dana operasional sebesar 20 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait