Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia
Utama

Ini PR Besar Revisi UU Jaminan Fidusia

Membenahi celah sudah difidusia, difidusiakan kembali tanpa resmi tercatat.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Focus Group Discussion tentang Kajian Perubahan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jumat, (16/11). Foto: HMQ
Focus Group Discussion tentang Kajian Perubahan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jumat, (16/11). Foto: HMQ

Pencatatan objek fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) dinilai masih belum mampu memberikan jaminan kepastian soal eksekusi. Alasannya, tak ada mekanisme tertentu untuk mengetahui peralihan objek fidusia kepada pihak ketiga, keempat dan seterusnya (refidusia objek fidusia, -red).

 

Persoalannya lagi, benda bergerak tak memiliki tanda kepemilikan yang kuat layaknya benda tidak bergerak yang kepemilikannya harus ditandai dengan sertifikat kepemilikan (vide: 616 KUHPerdata). Perbedaan ketentuan ini jelas melahirkan perbedaan konsekuensi, di mana benda tidak bergerak akan sulit dijaminkan kembali karena setiap orang akan melihat sertifikat kepemilikannya. Sebaliknya benda bergerak akan sangat mudah dipindah tangankan.

 

Artinya, kata Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak penguasaan atas kebendaan tidak bergerak ini tak lantas diartikan sebagai ‘kepemilikan’, berbanding terbalik dengan dasar kepemilikan benda bergerak yang hanya ditandai dengan adanya ‘penguasaan’ atas benda tersebut (vide: pasal 1977 KUHPerdata). Padahal penguasaan atas objek fidusia jelas sangat mudah dialihkan. Akhirnya, kreditor akan kewalahan mengeksekusi objek fidusia manakala debitor cidera janji membayar hutang.

 

Sumirnya pengaturan soal kepemilikan objek fidusia itu jelas mengakibatkan rumitnya proses eksekusi objek fidusia oleh kreditor. Padahal, dokumen yang mendasari perjanjian kebendaan, baik bergerak maupun tidak bergerak bersifat eksekutorial atau setara dengan kekuatan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide: Pasal 224 HIR).

 

“Langsung eksekusi, tidak perlu diajukan gugatan lagi,” tukas Ricardo dalam Focus Group Discussion tentang Kajian Perubahan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Jumat, (16/11).

 

Dasar Kepemilikan Benda Tak Bergerak

Dasar Kepemilikan Benda Bergerak

Pasal 616 KUHPerdata:

“Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.”

Pasal 1977 KUHPerdata:

“Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus

di bayar atas tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.”

 

Pada praktiknya, Ricardo menyebut perpindahan benda bergerak yang tak memiliki dasar kepemilikan berupa sertifikat hak memang akan sulit dikenali di lapangan, terlebih jika barang itu telah berpindah tempat atau penguasaan.

Tags:

Berita Terkait