Penembakan Pekerja di Papua Kategori Aksi Terorisme? Ini Penjelasannya
Utama

Penembakan Pekerja di Papua Kategori Aksi Terorisme? Ini Penjelasannya

Tindakan penembakan di Papua menunjukkan adanya kekerasan, menimbulkan teror, memiliki motif politik, dan menimbulkan jatuhnya korban dari masyarakat sipil.

Oleh:
M-28
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Peristiwa penembakan di Papua pada Minggu (2/12) diduga menewaskan puluhan pekerja dalam proyek pembangunan Trans Papua yang sedang berada di Distrik Yall, Kab. Nduga, Papua. Sementara sejumlah pekerja lainnya dikabarkan berhasil melarikan diri dan dalam keadaan selamat. Selain itu, pos TNI Mbua, Kab. Nduga, Papua juga tidak luput dari penyerangan dan menewaskan satu anggota TNI dari Yonif 755 Kostrad.

 

Seperti diwartakan Antara, Kapolda Papua Irjen Pol.Martuani Sormin mengatakan bahwa pelaku penembakan itu adalah kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) pimpinan Egianus Kogoya. Pada Selasa pagi (3/12), dikabarkan bahwa 153 personel gabungan TNI-Polri telah menuju lokasi penembakan di Distrik Yall, Kab. Nduga, Papua untuk mengejar anggota KKSB pimpinan Egianus Kogoya yang melakukan penembakan.

 

Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara tegas menyebut peristiwa ini sebagai terorisme. “Aksi-aksi terorisme, di mana 31 warga sipil yang sedang bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan Papua, justru menjadi korban. Sebuah kebiadaban, kami mengutuk peristiwa itu,” ujar Moeldoko saat ditemui di Bina Graha, Jakarta.

 

Apakah penembakan di Papua bisa digolongkan sebagai terorisme? Muhammad Syafi’i atau akrab disapa Romo berpendapat, yang berbeda, bahwa penembakan yang dilakukan oleh KKSB di Papua bisa disebut sebagai terorisme. Hal itu diutarakan Romo kepada Hukumonline, Rabu (5/12).

 

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra ini yang sebelumnya ikut terlibat dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Anti Terorisme) ini mengungkapkan bahwa peristiwa ini sesuai dengan definisi terorisme yang telah diatur undang-undang.

 

Pasal  1 angka 2 UU Anti Terorisme :

“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

 

Dia menegaskan bahwa peristiwa penembakan ini jelas dilakukan dengan motif gangguan keamanan, namun untuk melihat ada atau tidaknya motif ideologi maupun politik perlu dikaji lagi. “Ini jelas sudah mengancam keamanan. Hal yang perlu dicatat adalah bahwa penembakan di Papua tidak hanya menyasar warga sipil, namun juga anggota TNI,” ujar Romo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait