PN Jaksel Kuatkan Putusan KPPU atas Anak Usaha Petronas
Aktual

PN Jaksel Kuatkan Putusan KPPU atas Anak Usaha Petronas

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
PN Jaksel Kuatkan Putusan KPPU atas Anak Usaha Petronas
Hukumonline

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan Putusan KPPU No. 04/KPPUL/2017 terkait Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Petronas Caligari (PC) Muriah Ltd., Petronas Caligari (PC) Ketapang II Ltd., dan PT Aquamarine Divindo Inspection. Sidang Pembacaan Putusan No. 833/PDT.G.KPPU/2018/PN.JKT.SEL dilaksanakan pada 3 Januari 2019. Sidang dipimpin oleh Krisnugroho sebagai Ketua Majelis Hakim, Mery Taat Anggarasih dan Florensani, masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim dan dibantu oleh Aprisno sebagai Panitera Pengganti.

 

“Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan Menolak permohonan Para Pemohon Keberatan secara keseluruhan, Menguatkan Putusan KPPU No. 04/KPPU-L/2017, dan Menghukum Para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara,” tulis rilis KPPU yang dikutip hukumonline, Minggu (20/1).

 

Dijelaskan dalam rilis KPPU, materi keberatan yang diajukan oleh PC Muriah Ltd., dan PC Ketapang II Ltd., pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Komisi KPPU terkait hal-hal yang memberatkan antara lain:

 

(1) bahwa Putusan KPPU patut dibatalkan karena terbukti kurang pihak dan melanggar hukum acara pemeriksaan (due process of law), (2) bahwa KPPU tidak menerapkan sesuai dengan proses penyelesaian permasalahan tender yang tunduk pada ketentuan PTK 007 Revisi 03, dan (3) bahwa Para Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 UU No. 5/1999.

 

Di samping itu, Para Pemohon Keberatan juga mengajukan permohonan pemeriksaan tambahan, namun Majelis Hakim dalam putusan sela menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa saksi ahli yang akan diajukan dalam pemeriksaan tambahan telah diperiksa dan dimintai keterangan terkait keahliannya dalam proses persidangan di KPPU.

 

Terhadap keberatan yang diajukan Para Pemohon Keberatan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya, sependapat dengan KPPU dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Pemohon Keberatan adalah melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999. Perkara a quo bermula dari adanya laporan dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 pada Tender Provision of Underwater Services for Kepodang and Ketapang Field (Tender No. 11204).

 

PC Muriah Ltd. dan PC Ketapang II Ltd. merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). PC Muriah Ltd. mengoperasikan Kepodang Field yang berlokasi sekitar 180 km di timur laut lepas pantai Semarang, Jawa Tengah. Fasilitas yang terdapat di Kepodang meliputi WHT-C (Well Head Tower-C), CPP (Central Processing Plant) dan WHMA (Well Head Module-A). PC Ketapang II Ltd. mengoperasikan Bukit Tua Field yang berlokasi sekitar 40 km di utara Madura, Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: