Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana
Kolom

Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana

​​​​​​​Perdagangan pengaruh (trading in influence) dapat dilakukan baik secara aktif maupun pasif.

Bacaan 2 Menit
Nefa Claudia Meliala. Foto: Istimewa
Nefa Claudia Meliala. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung (FH Unpar) terpilih menjadi salah satu fakultas yang ditugaskan untuk melakukan penelitian terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Untuk itu dibentuklah Tim yang terdiri dari beberapa orang dosen dan mahasiswa untuk membuat Anotasi terhadap suatu putusan.

 

Adapun putusan yang dipilih oleh Tim Peneliti adalah Putusan No: 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg dalam kasus suap Walikota Cimahi dengan Terdakwa I Atty Suharti dan Terdakwa II Itoc Tochija. Alasan mengapa Tim memilih putusan tersebut adalah:

  1. Kasus menarik perhatian publik, karena berkaitan dengan dinasti politik pemerintah daerah.
  2. Kasus menggambarkan fenomena metamorfosis tindak pidana korupsi yang melibatkan keluarga (suami-istri).
  3. Dari sisi ilmu hukum pidana terdapat persoalan hukum menarik tentang hubungan dan kualifikasi penyertaan berdasarkan peran Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kasus ini.
  4. Berkaca pada kasus ini, menjadi penting untuk mengkaji urgensi kriminalisasi perdagangan pengaruh (trading in influence) khususnya berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerjasama dengan Tim Perekaman Sidang (court monitoring) FH Unpar untuk melakukan perekaman sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung sejak tahun 2010. Persidangan kasus ini direkam secara lengkap oleh Tim Perekaman FH Unpar sehingga Tim Peneliti memiliki akses terhadap keseluruhan berkas dan hasil rekam sidang.

 

Tim Peneliti menyimpulkan dalam kasus ini sesungguhnya telah terjadi trading in influence, namun demikian Terdakwa I dan Terdakwa II didakwa dengan pasal suap dan dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

 

Para Terdakwa dianggap terbukti menerima uang komitmen fee yang seluruhnya berjumlah Rp2,4 miliar dan menerima janji tambahan uang komitmen fee sebesar Rp500 juta serta uang sejumlah Rp1,5 miliar. Terdakwa I dijatuhi pidana 4 tahun penjara, sementara Terdakwa II dijatuhi 7 tahun pidana penjara serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

Mengapa kriminalisasi trading in influence menjadi sesuatu yang urgent?

Pertama, trading in influence banyak dilakukan sebagai modus operandi tindak pidana korupsi yang dibarengi dengan suap sehingga selama ini digunakan pasal suap atau ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta melakukan/medepleger) yang dikaitkan dengan pasal suap apabila terdapat penyertaan.

 

Apabila tidak terdapat suap, trading in influence tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi sehingga pelakunya menjadi tidak dapat dipidana karena terjadi kekosongan hukum. Padahal pada hakikatnya trading in influence merupakan delictum sui generis (tindak pidana yang berdiri sendiri), sehingga trading in influence tetap dapat terjadi dengan atau tanpa suap.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait