Foto

Ombudsman Serahkan Hasil Kajian Penggunaan Senjata Api oleh Sipil ke Polri

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (kedua kanan) memberikan surat hasil kajian kepada Irwil III Itwasum Polri Brigjen Pol Bambang Suharno (kedua kiri) dan perwakilan dari berbagai lembaga terkait di Gedung Ombudsman di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ombudsman memberikan saran terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik untuk kepentingan bela diri pada masyarakat sipil kepada lembaga-lembaga terkait yaitu Mabes Polri, Kemenko Polhukam dan BIN.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (kanan) saat memaparkan hasil kajian bersama Irwil III Itwasum Polri Brigjen Pol Bambang Suharno (kiri) dan perwakilan dari berbagai lembaga terkait di Gedung Ombudsman di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ombudsman memberikan saran terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik untuk kepentingan bela diri pada masyarakat sipil kepada lembaga-lembaga terkait yaitu Mabes Polri, Kemenko Polhukam dan BIN.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala (kanan) saat memaparkan hasil kajian bersama Irwil III Itwasum Polri Brigjen Pol Bambang Suharno (kiri) dan perwakilan dari berbagai lembaga terkait di Gedung Ombudsman di Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Ombudsman memberikan saran terkait perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik untuk kepentingan bela diri pada masyarakat sipil kepada lembaga-lembaga terkait yaitu Mabes Polri, Kemenko Polhukam dan BIN.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang