Duh, Banyak ASN Terbukti Korupsi Belum Diberhentikan
Berita

Duh, Banyak ASN Terbukti Korupsi Belum Diberhentikan

Surat LKBH Korpri dijadikan alasan penundaan pemberhentian.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto: HOL
Ilustrasi pegawai negeri sipil. Foto: HOL

Informasi tentang banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) –dikenal juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)—yang tak diberhentikan meskipun sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah lama mencuat. Informasi itu juga sudah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dari data BKN yang diterima KPK per 14 Januari 2019 menyebutkan hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Meskipun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yg diberhentikan adalah 891 orang.

Normatifnya, seorang ASN dapat diberhentikan dengan hormat, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat. Jika ASN dihukum penjara ata kurungan berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memiliki ekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum dapat diberhentikan dengn tidak hormat. Korupsi adalah salah satu tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan. Ketentuan tentang pemberhentian ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin yang pelaksanaan pemberhentian paling lambat pada Desember 2018. Ternyata, belum semua ASN/PNS terpidana korusi diberhentikan.

(Baca juga: 480 PNS Terlibat Tipikor Dipecat).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi Pencegahan, pihaknya menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Salah satu penyebab lambannya tindakan pemberhentian itu adalah surat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (LKBH Korpri). "Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun hukumonlne, surat LKBH Korpri berhubungan dengan adanya proses pengujian Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5 Tahun 2014. Pasal ini mengatur jenis sanksi pemberhentian yang dapat dijatukan kepada seorang ASN. Berdasarkan penelusuran Hukumonline, ada dua perkara pengujian UU ASN yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, yakni No. 87/PUU-XVI/2018 (dimohonkan oleh Hendrik), dan No. 88/PUU-XVI/2018 (dimohonkan oleh Ach. Fatah Yasin dkk). Sidang Perdana, pemeriksaan pendahuluan, permohonan ini sudah berlangsung pada pekan terakhir Oktober 2018.

Surat permohonan penundaan itulah yang antara lain membuat target Desember 2018 terhalang. "Pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 ini seharusnya ditargetkan selesai pd akhir Desember 2018. KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," sambung Febri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait