Alasan MA Batalkan Aturan Gaji Pokok dan Pensiun Hakim
Utama

Alasan MA Batalkan Aturan Gaji Pokok dan Pensiun Hakim

Karena besaran gaji pokok dan pensiun hakim masih disamakan dengan PNS yang bertentangan dengan sejumlah UU. Karena itu, PP No. 94 Tahun 2012 harus segera direvisi oleh pemerintah sesuai amanat putusan MA ini.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 3 ayat (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (2); Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11D, dan 11E PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2016.

 

Permohonan ini diajukan beberapa hakim yakni Andi Muhammad Yusuf Bakri, Sunoto, Djuyamto, Achmad Cholil yang mempersoalkan gaji pokok dan hak pensiun hakim sebagai pejabat negara. Sebab, faktanya gaji pokok dan hak pensiun hakim masih disamakan dengan pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (PNS/ASN).    

 

“Menyatakan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11 D, dan 11E PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, UU PTUN dan UU ASN serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs Direktorat Putusan MA, Rabu (30/1/2019).

 

Putusan ini diketok pada 10 Desember 2018 dan diperiksa dan diputus oleh Hakim Agung Supandi sebagai ketua beranggotakan Irfan Fachruddin dan Yodi Martono Wahyunadi.

 

Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 3 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) PP No. 94 Tahun 2012, gaji pokok hakim besarannya sama dengan gaji pokok PNS. Padahal, secara normatif status hakim adalah pejabat negara, bukan ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jika dilihat fungsinya pun, hakim mengemban fungsi ajudikasi yang membutuhkan pengetahuan dan keahlian khusus dan sangat berbeda dengan PNS sebagai pelayan publik.

 

Mengenai Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11 D, dan 11E PP No. 94 Tahun 2012 itu terkait hak pensiun hakim, para pemohon menganggap aturan hak pensiun hakim masih dipersamakan dengan hak pensiun PNS. Padahal, dalam UU ASN, status hakim sudah ditempatkan sebagai pejabat negara. (Baca Juga: Kala Fasilitas Layak Sang Pengadil Jauh dari Harapan)

 

Namun kenyataannya hingga saat ini paradigma dan kedudukan serta besaran pensiun hakim masih saja dipersamakan dengan PNS biasa dan semestinya hak gaji pokok dan pensiun hakim dan PNS harus dibedakan. Selain itu, para pemohon menguji pasal yang mengatur fasilitas dan transportasi hakim dalam pelaksanaan tugas negara pada Zona 1 (DKI Jakarta) yang tidak memperoleh tunjangan kemahalan.

Tags:

Berita Terkait