Kabar Pro Zina Hoaks, RUU Kekerasan Seksual Perkuat Perlindungan Korban
Berita

Kabar Pro Zina Hoaks, RUU Kekerasan Seksual Perkuat Perlindungan Korban

RUU PKS tidak akan memberi ruang terhadap seks bebas dan perilaku LGBT. Justru, RUU PKS ini diarahkan untuk melindungi korban, keluarga korban, saksi kalangan perempuan dan anak-anak dari perilaku seks menyimpang dan perzinaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam beberapa hari terakhir, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ramai diperbincangkan di media sosial. Ini karena menyebarnya informasi petisi online penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) lantaran memuat klausul seolah membuka peluang seks bebas; pengakuan gender ketiga alias lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT), dan dibolehkannya perilaku aborsi di kalangan remaja.   

 

Informasi petisi online itu digagas oleh Maimon Herawati berjudul ”Tolak RUU Pro Zina”. Hanya dalam beberapa hari, petisi itu sudah diteken puluhan ribu kali. Petisi ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Salah satu, screenshoot yang beredar tulisan: “1. Mendorong tersedianya kebijakan yang mendukung penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. 2. Mendorong tersedianya petunjuk pelaksanaan teknis layanan aborsi aman dan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja. 3. Mendorong pengesahan UU PKS dan pengakuan gender ketiga.”            

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS, Marwan Dasopang membantah bahwa materi muatan RUU PKS memuat aturan yang membuka peluang seks bebas, LGBT, dan dibolehkannya perilaku aborsi di kalangan remaja. Dia memaklumi penolakan aturan tersebut ketika RUU PKS tengah dibahas di DPR. Baca Juga: Nasib RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ‘Menggantung’

 

“Beredarnya informasi viral sebagaimana petisi yang diunggah Maimon Herawati terkait RUU PKS yang memberi ruang kalangan LGBT, dukungan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi, adanya petunjuk pelaksanaan teknis layanan aborsi aman dalam penyediaan kontrasepsi bagi remaja adalah hoaks,” kata Marwan kepada Hukumonline di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (31/1/2019).   

 

Namun, Marwan menegaskan keberadaan RUU PKS justru menguatkan perlindungan bagi korban akibat pelecehan seksual dan sejenisnya. Menanggapi isu yang berkembang itu, Marwan mengingatkan masyarakat agar materi muatan dalam RUU PKS semestinya diurai terlebih dahulu. Apalagi, saat ini RUU ini sudah disepakati bersama antara DPR dengan pemerintah terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 774 butir.

 

Selama ini, kata dia, Komisi VIII DPR sudah banyak menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Masukan tersebut sebagai upaya memperkaya khasanah perumusan dan tambahan bagian pembahasan DIM RUU PKS ini. Namun, dalam perkembangannya masyarakat terbelah menjadi dua yakni pihak yang menerima dan mendesak disahkan RUU tersebut menjadi UU dan yang menolak RUU tersebut.

 

“Tapi pada akhirnya kita sudah putuskan sudah cukup (masukan) dari masyarakat, tidak lagi kita terima dan kita langsung membahas DIM,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait