Sambut Rakernas dan Pro Bono Award, Para Pengurus PBH Peradi Berkumpul
Pojok PERADI

Sambut Rakernas dan Pro Bono Award, Para Pengurus PBH Peradi Berkumpul

Rakernas nanti dapat memberikan usulan perbaikan hukum positif dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat miskin.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Para pengurus PBH Peradi berkumpul. Foto: Istimewa
Para pengurus PBH Peradi berkumpul. Foto: Istimewa

Sejumlah pengurus Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) se-Jabodetabek berkumpul di Cibinong, Bogor, Minggu (3/3). Para pengurus PBH tersebut berkumpul untuk membahas persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PBH Peradi dan Pro Bono Award II yang akan dihelat pada bulan Mei 2019 di Jakarta.

 

Tampak hadir Ketua PBH Peradi Pusat Togar Sijabat, Sekretaris PBH Peradi Pusat Nirmala Masilamani, Sekretaris Dewan Pembina PBH Peradi Rivai Kusumanegara dan tuan rumah Ketua PBH Peradi Cibinong YS Parsiholan.

 

Ketua PBH Peradi Pusat Togar Sijabat menjelaskan, Rakernas PBH Peradi akan dihadiri 86 cabang PBH yang tersebar di seluruh Indonesia dan di antaranya akan membahas strategi meningkatkan partisipasi advokat dalam gerakan Pro Bono, upaya penyebaran advokat di seluruh Indonesia serta perlunya penyempurnaan peraturan Peradi terkait kewajiban Pro Bono sesuai Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Sementara, Rivai Kusumanegara yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi menjelaskan, upaya penyebaran advokat sudah dimulai dengan membentuk DPC-DPC baru di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan, para advokat tidak lagi berkumpul di kota-kota besar saja namun dapat merata di 352 wilayah pengadilan negeri.

 

Di samping itu, sinergitas catur wangsa penegak hukum dapat terjalin jika terdapat DPC di setiap wilayah pengadilan negeri. Pertumbuhan DPC yang saat ini telah mencapai 126 juga diikuti dengan pertumbuhan PBH Cabang di seluruh wilayah Indonesia. Ke depannya diharapkan para advokat dapat hadir di seluruh wilayah Indonesia sehingga Pasal 56 Ayat 1 KUHAP dapat terlaksana dengan baik.

 

Selanjutnya Rivai mengharapkan, Rakernas nanti dapat memberikan usulan perbaikan hukum positif dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat miskin. Pengurus 86 cabang PBH adalah pelaku lapangan dan kiranya merasakan langsung adanya hambatan regulasi dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat miskin. Semua akan dikumpulkan dan diteruskan pada pembuat undang-undang baik pemerintah, legislatif maupun Mahkamah Agung sebagai pembuat kebijakan.

 

Lebih lanjut Rivai juga menjelaskan jika pelaksanaan Pro Bono Award II tidak hanya memberi penghargaan pada advokat terbaik dan organisasi terbaik, tapi juga penghargaan diberikan pada hakim terbaik. Keadilan bagi kaum miskin tidak hanya diperjuangkan advokat pro bono, tapi juga digenapkan oleh hakim yang peduli terhadap keadilan masyarakat miskin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait