Anang Hermansyah Cabut RUU Permusikan, Semudah Itukah?
Berita

Anang Hermansyah Cabut RUU Permusikan, Semudah Itukah?

​​​​​​​Pencabutan RUU harus sesuai dengan Peraturan DPR No.3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penarikan Rancangan Undang-Undang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES
Kompleks parlemen di Senayan. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan telah memasuki Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019. Perjalanan RUU tersebut belakangan gaduh akibat musisi Indonesia terbelah pandangan. Sebagian musisi menolak terhadap muatan materi RUU. Sebagian lainnya merasa perlunya RUU tersebut asal diperbaiki materinya. Alhasil, Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah sebagai pengusul mencabut RUU Permusikan dari daftar Prolegnas Prioritas 2019.

 

Anang yakin untuk mencabut RUU Permusikan dari daftar Prolegnas Prioritas di Badan Legislasi (Baleg). Keputusan tersebut diambil setelah mendapat berbagai masukan dan saran dari pemerhati musik atas muatan materi draf RUU tersebut. Alasan lainnya, terkait bakal dilakukannya musyawarah besar komunitas musik, sehingga keberadaan RUU ini diharapkan tidak menjadi semakin gaduh pelaksanaannya. Ia berharap, pelaksanaan musyawarah besar komunitas musik ini dapat dilakukan setelah Pemilu 2019 terlaksana.

 

Ia menambahkan, pencabutan RUU sangat mungkin dilakukan karena posisinya masih di Baleg. Anang berharap, pencabutan RUU ini membuat ekosistem musik di Indonesia menjadi tenang. “Agar terjadi kondusif di seluruh stakeholder ekosistem musik di Indonesia,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (8/3) di Jakarta.

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sadar, banyaknya musisi yang menolak keberadaan RUU ini membuat dirinya sebagai wakil rakyat harus menindaklanjuti aspirasi dari para pemangku kepentingan tersebut. Atas dasar itu, keputusan mencabut RUU dilakukan dirinya. Anang yakin keputusan ini merupakan hal lazim dilakukan pada sebuah RUU.

 

Terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Mohamad Kadri memaklumi keputusan Anang demi menjaga kondusifitas ekosistem musik di Indonesia. Namun ia berharap, jalan keluar dari pro kontra keberadaan RUU ini adalah memperbaiki sejumlah pasal yang dinilai bermasalah, bukan mencabut RUU secara keseluruhan.

 

“Saya posisi yang mau merevisi bukan berarti dibatalkan atau ‘dibunuh’. Kalau ‘dibunuh’ menyederhanakan persoalan tanpa ada harapan. Harusnya diperbaiki,” ujarnya.

 

Keputusan mencabut RUU dari daftar Prolegnas Prioritas yang menjadi kewenangan Baleg dalam melakukan penyusunan tak semudah yang dipikirkan Anang. Menurut Kadri, prosedur mencabut RUU mesti disepakati kedua belah pihak, DPR dan pemerintah. Maklum saja, dalam melakukan penyusunan daftar Prolegnas harus disepakati antara DPR, pemerintah dan DPD. Sebaliknya, bila DPR tetap berjalan dan pemerintah pun sepakat, maka RUU tersebut bakal berlanjut.

Tags:

Berita Terkait