Ketika Otto dan Fauzie Berikan Konsultasi Hukum Gratis
Berita

Ketika Otto dan Fauzie Berikan Konsultasi Hukum Gratis

Sejumlah masalah hukum diadukan masyarakat, mulai dari hukum keluarga, waris hingga sengketa tanah.

Oleh:
RED/FAT
Bacaan 2 Menit
Konsultasi hukum gratis yang digelar PBH DPC Peradi Banjarmasin. Foto: HOL
Konsultasi hukum gratis yang digelar PBH DPC Peradi Banjarmasin. Foto: HOL

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat Banjarmasin, Minggu (17/3). Acara ini digelar oleh Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Peradi Banjarmasin.

 

Sejak pukul 08.00 pagi, sejumlah masyarakat mendatangi Simpang Rumah Anno Siring Menara Pandang, Banjarmasin. Konsultasi hukum gratis ini juga diberikan oleh pengurus DPN Peradi yang hadir, para ketua DPC Peradi se-Kalimantan dan para pengurus PBH DPC Banjarmasin yang baru dilantik.

 

Salah satu perwakilan masyarakat yang berkonsultasi adalah Naga Hilmantara. Mahasiswa hukum dari Universitas Lambung Mangkurat ini menanyakan persoalan gugatan yang dilakukannya mewakili masyarakat pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan.

 

Hal ini terkait dengan gugatan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mencabut Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 441.K/30/DJB/2017 terkait izin pertambangan batu bara. Namun, gugatan itu kandas di tingkat pertama. Putusan hakim saat itu adalah tidak dapat menerima gugatan lantaran salah alamat. Hakim menilai, gugatan tersebut masuk kategori perdata bukan TUN.

 

“Jika salah alamat mengapa pengadilan menerima sejak awal gugatan itu,” adu Naga di depan Otto.

 

Terkait hal ini, Otto mengatakan bahwa hukum acara tidak semudah yang dibayangkan dalam teori. Ia perlu membaca lebih jauh gugatan yang diajukan berikut putusan perkara yang diajukan masyarakat sekitar pegunungan Meratus. Apalagi, dalam perjalanan perkara terdapat gugatan intervensi yang diajukan pihak lain.

 

Otto mengatakan, secara umum yang diadvokasi dalam perkara ini sudah baik. Namun, lagi-lagi Otto mengingatkan apa yang disampaikan dirinya hanya saran dan bukan langkah hukum final karena masyarakat Meratus sudah memiliki penasihat hukum yang menangani perkara. Jenis persoalan hukum lainnya juga diadukan masyarakat Banjarmasin. Mulai dari hukum keluarga, waris hingga sengketa tanah.

 

“Tapi harus (perkara) dicek lagi. Tidak bisa beri advise Hukum yang baik sebelum dapat informasi yang utuh. So far saya Bangga dengan kalian karena sudah berjuang demi rakyat,” pesan Otto.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait