Artidjo Alkostar: Menjerat Pelaku ‘Jual Pengaruh’ Bisa Gunakan Yurisprudensi
Berita

Artidjo Alkostar: Menjerat Pelaku ‘Jual Pengaruh’ Bisa Gunakan Yurisprudensi

Romahurmuziy menyebutkan memberikan rekomendasi atas seorang calon pejabat sesuatu yang lumrah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Romahurmuziy sesaat sebelum diperiksa di KPK. Foto: RES
Romahurmuziy sesaat sebelum diperiksa di KPK. Foto: RES

Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan jual pengaruh atau trading influence memang sudah seharusnya diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor. Sebab jual pengaruh sudah kerap digunakan oleh para pemangku jabatan untuk menerima uang suap tetapi bisa terhindar dari aparat penegak hukum.

Meskipun begitu bukan berarti penerapan trading influence harus menunggu perubahan UU Pemberantasan Tipikor. Sebab ada sejumlah putusan pengadilan yang telah menganggap jual pengaruh masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Artidjo, misalnya, menerapkan itu di Mahkamah Agung ketika memutus perkara Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

“Tapi selama ini sudah banyak menerapkan, saya sudah banyak menerapkan, banyak sekali itu. Sudah jadi yurisprudensi, termasuk (korupsi impor) daging sapi itu. Iyaa, kalau itu belum jelas merujuk ke yurisprudensi, karena yang mengadili LHI itu saya,” ujarnya kepada hukumonline beberapa hari lalu.

Penjelasan Artidjo ini penting dalam konteks kasus terbaru yang muncul dan kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah menetapkan dan memeriksa eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Romahurmuziy, sebagai tersangka. KPK menduga Romy, begitu ia lazim dipanggil, menjual pengaruh dalam penetapan pejabat di Kementerian Agama. Romy terjaring operasi tangkap tangan di Surabaya. KPK menyita uang dalam proses OTT itu. Pemeriksaan Romy sebagai tersangka sempat tertunda karena yang bersangkutan sakit. Ia juga meminta agar KPK memberikan izin berobat ke luar rutan.

(Baca juga: Trading Influence, Modus Korupsi Romahurmuziy).

Pemberian uang kepada Romy diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan  Kementerian Agama. Karena itu, ia diduga menjual pengaruhnya sebagai Ketua Umum PPP yang dalam struktur organisasi membawahi Lukman Hakim Saifuddin. Yang terakhir saat ini menjabat sebagai Menteri Agama. KPK sudah melakukan penggeledahan di ruang Menteri Agama dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar. Apakah benar Romy menjual pengaruh?

Romy membantah dugaan itu. Ia berdalih tak punya wewenang sama sekali dalam penentuan pejabat di Kementerian Agama. Bukan pejabat Kementerian, bukan pula anggota DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama.  “Saya punya kewenangan nggak? Itu saja pertanyaannya. Apakah Romi, Romahurmuziy, anggota komisi keuangan DPR, punya kewenangan untuk menentukan seseorang duduk atau tidak,” ujarnya, Jumat (22/03).

Saat ditanya apakah ada keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang memang mempunyai kewenangan terkait jabatan di kementeriannya, Romy enggan menjawab secara lugas. “Saya hanya menanyakan itu saja. Silahkan jawab sendirii,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait