Ini Dia Pesan Pimpinan Peradi Kepada Para Calon Advokat yang Disumpah
Pojok PERADI

Ini Dia Pesan Pimpinan Peradi Kepada Para Calon Advokat yang Disumpah

Kalau advokat bisa pintar dan jujur, maka diperlukan organisasi advokat yang kuat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Acara pembekalan calon advokat Peradi di wilayah DKI Jakarta. Foto: Humas Peradi
Acara pembekalan calon advokat Peradi di wilayah DKI Jakarta. Foto: Humas Peradi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan menyelenggarakan pembekalan kepada calon advokat yang akan disumpah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum penyumpahan dilakukan, para penggawa Peradi mulai dari Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan hingga Ketua Umum Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan pengalaman dan pesannya kepada para calon advokat tersebut.

 

Dalam penyampaiannya, Otto mengingatkan bahwa cap officium nobile atau profesi terhormat pada profesi advokat bukan tanpa sebab. Ia menuturkan, pada zaman Romawi dahulu, terdapat pejuang bernama Cicero yang merupakan seorang praetor, sebagai peletak dasarnya profesi advokat.

 

Pada saat itu, praetor selalu bertugas membela konstitusi, meski harus menghadapi raja sekalipun. Saat itu pula, praetor juga kerap membela rakyat tertindas, orang teraniaya hingga rumah yang digusur. Praetor kerap melakukan pembelaan tanpa dibayar. “Itu sebabnya akhirnya advokat juga disebut sebagai public defender (pembela publik),” kata Otto di Jakarta, Rabu (10/4).

 

Sehingga, lanjut Otto, pada saat itu masyarakat berfikir bahwa alangkah mulianya pekerjaan advokat. Makanya profesi praetor, profesi advokat kemudian disebut sebagai profesi yang mulia atau officium nobile. “Kalau ada advokat melakukan hal yang tidak mulia, bukan profesinya yang tidak mulia, tapi oknumnya yang tidak mulia,” pesannya.

 

Otto juga mengingatkan, bagi para calon advokat yang akan disumpah untuk meresapi maksud dari profesi mulia tersebut. Untuk menjaga profesi advokat tetap mulia, ia mengatakan, terdapat tips yang bisa dilakukan. Pertama, jangan pernah melakukan penghianatan terhadap klien. Meski pada akhirnya klien mengecewakan sang advokat, namun advokat tersebut tetap tidak boleh menghianati klien. “Bahkan sudah tidak menjadi kuasanya sekalipun,” katanya.

 

Kedua, jangan pernah menyia-nyiakan klien, yakni dengan menolak lantaran berbeda agama, berbeda sikap politik, berbeda keadaan ekonomi. “Jika ada pikiran seperti itu, hari ini saya minta besok Anda tidak disumpah,” tegasnya.

 

Peradi, kata Otto, membuat pembekalan seperti ini lantaran ingin para advokat dapat pintar dan jujur. Kedua hal ini saling berkaitan satu sama lain sehingga dapat meningkatkan kualitas advokat di Indonesia. “Agar ini bisa tercapai, maka organisasi advokat harus tunggal, supaya standarisasinya jelas, dia punya power untuk mengawasi sehingga advokat itu baik. Semuanya untuk kepentingan pencari keadilan, bukan kepentingan saudara semata-mata. Kalau Anda tidak pintar dan tidak jujur, yang jadi korban adalah masyarakat pencari keadilan,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait