Pengamat Nilai PMK 32/2019 Kembalikan Prinsip Destinasi PPN
Aktual

Pengamat Nilai PMK 32/2019 Kembalikan Prinsip Destinasi PPN

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pengamat Nilai PMK 32/2019 Kembalikan Prinsip Destinasi PPN
Hukumonline

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi beberapa jenis sektor ekspor jasa. Perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif nol persen ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019. 

 

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo melihat bahwa kebijakan yang dikeluarkan tersebut sudah tepat karena mengembalikan prinsip destinasi dalam PPN. Pengenaan PPN, lanjutnya, seharusnya diterapkan di negara tempat barang/jasa dikonsumsi. 

 

"Kebijakan ini sudah tepat karena mengembalikan prinsip destinasi dalam PPN yang harusnya dikenakan di negara tempat barang/jasa dikonsumsi," kata Yustinus kepada hukumonline, Selasa (16/4).

 

Jika dilihat dari sisi penerimaan, penerapan kebijakan ini memang akan menurunkan penerimaan negara. Pasalnya, sektor ekspor jasa sebelumnya dikenakan PPN 10 persen dan sekarang dihapuskan menjadi nol persen. 

 

Namun, Yustinus mengatakan bahwa penerimaan PPN 10 persen dari sektor ekspor jasa bersifat semu. Sebab, pembebanan PPN 10 persen membuat ekspor jasa Indonesia menjadi tak kompetitif karena mahal serta munculnya risiko double taxation. 

 

"Jadi sebelumnya memang ada yang kurang pas. Apakah peneriman berkurang? Iya dari sisi jasa yang semula dikenai 10% menjadi 0%. Tapi selama ini 'kan penerimaan semu, yang tak seharusnya terjadi. Dan ada risiko double taxation," jelasnya. 

 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa terdapat dua persyaratan formal yang harus dipenuhi jika eksportir ingin memperoleh bebas PPN. Dua persyaratan tersebut didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Tags: