Syarat Pemenang Pilpres 2019, Ingat Putusan MK Ini!
Utama

Syarat Pemenang Pilpres 2019, Ingat Putusan MK Ini!

Karena putusan MK itu bersifat erga omnes yang mesti menjadi pegangan dalam penetapan pemenang pilpres yang hanya diikuti dua pasangan calon.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Secara umum perhelatan Pemilu Serentak 2019 berjalan lancar dan kondusif, Rabu (17/4) kemarin. Meskipun ada sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya, salah satunya pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus menghitung hasil rekapitulasi pemilihan calon anggota legislatif dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) hingga pada 22 Mei 2019 mendatang.

 

Khusus pilpres, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (01) dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (02) yang bertarung dalam Pilpres 2019, belum ada yang mengakui kekalahan. Keduanya, mengklaim kemenangan menurut versinya masing-masing. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan main, pasangan capres-cawapres disebut sebagai pemenang pilpres.

 

Dalam Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 disebutkan pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia.

 

Jika tidak ada pasangan capres-cawapres terpilih, pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pilpres (putaran kedua) dengan mempertimbangkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

 

“Berdasarkan ketentuan tersebut perolehan suara terbanyak sebagai pemenang pilpres manakala dilakukan putaran kedua pemilihan presiden. Jika hanya terjadi satu putaran, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan limitatif sebagaimana bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 jo Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu,” ujar Direktur Sekolah Konstitusi Indonesia Hermawanto dalam keteranganya di Jakarta, Senin (22/4/2019). Baca Juga: Mau Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Tim Hukum Capres Perlu Pahami Ini

 

Hal ini, kata Herwanto, menunjukan sistem pemilu kita tidak menganut sistem Popular Vote secara murni yang hanya didasarkan one man one vote. Tapi, Indonesia menganut sistem campuran, termasuk mengakomodasi sistem Electoral College, keterwakilan/representasi daerah dalam menentukan pemenang capres.

 

Namun, pandangan ini ditepis Direktur Riset dan Inovasi Pusat Studi Hukum Kebijakan Indonesia (PSHK) Rizky Argama. Dia mengingatkan dalam hal ada dua pasangan capres-cawapres yang berkonstestasi mesti merujuk Putusan MK No. No.50/PUU-XII/2014 terkait uji materi Pasal 159 UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terhadap Pasal 6A UUD 1945. Rumusan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilihan Umum.

Tags:

Berita Terkait